Polisi Republik Indonesia (POLRI) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal menambah dan memperluas penyebaran lokasi tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direncanakan Korlantas Polri akan menambah lokasi tilang elektronik menjadi 26 Polisi Daerah (Polda). Sementara ini, Korlantas Polri telah menerapkan sistem ETLE di 12 Polda.
“Penerapan ETLE baru dilaksanakan di 12 Polda, secara keseluruhan sistem ETLE ini ditunjang dengan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan (ETLE Mobile),” ungkap Kombes Pol Mohammad Tora selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.

Ditambahkan oleh Kombes Pol Mohammad Tora, pada tahap kedua nanti pihaknya akan menambah kebijakan ini di 14 Polda dengan 28 kamera statis dan 2 kamera berjalan. Dengan begitu, total dari penerapan ETLE ini akan berlaku di 26 Polda dengan 281 kamera statis dan 12 kamera mobile.






