Monday, June 16, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/02/2022
in Berita
0
BPJS Kesehatan
FacebookTwitterWhatsApp

Presiden Joko Widodo keluarkan aturan baru mengenai pembuatan SIM dan STNK di Indonesia. Pemohon pembuatan SIM dan STNK wajib sudah terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Aturan baru perihal pemohon pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional”.

BPJS Kesehatan

RelatedPosts

FDR Blaze MP Tourer Resmi Meluncur, Ban Touring Premium untuk Matic 250cc

Promo AHASS Juni 2025: “Juleha – Juni Lebih Hemat”, Servis Motor Honda Jadi Makin Murah dan Praktis

Kolaborasi MAXDECAL dengan EKRAF dan Sekuya Hadirkan MaxDecal Art Party di Panca Fest 2025

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dalam Instruksi Presiden tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Karena hal tersebut, maka masyarakat yang kini membuat Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan diwajibkan untuk membawa serta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sehingga bisa membuat Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sebagai informasi tambahan, tidak hanya sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan saja masyarakat wajib sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tetapi untuk pengurusan jual tanah hingga melakukan ibadah umrah masyarakat juga harus sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Baca Juga :  Kolaborasi MAXDECAL dengan EKRAF dan Sekuya Hadirkan MaxDecal Art Party di Panca Fest 2025

Instruksi Presiden Republik Indonesia ini di keluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022. Diberitakan, penerapan Instruksi Presiden ini akan mulai diberlakukan setelah Kepolisian menerbitkan Peraturan Polisi terkait penerapan Inpres ini.

Related

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)BPJS KesehatanSurat Izin Mengemudi (SIM)Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

FIFGROUP Hijaukan Bumi, Tanam Bibit Pohon di Mandalika

Next Post

Polisi Selidiki Aksi Pemotor Tutupi Jalan Lalu Kebut-kebutan

Related Posts

FDR Blaze MP Tourer

FDR Blaze MP Tourer Resmi Meluncur, Ban Touring Premium untuk Matic 250cc

15/06/2025
Promo AHASS Juni 2025

Promo AHASS Juni 2025: “Juleha – Juni Lebih Hemat”, Servis Motor Honda Jadi Makin Murah dan Praktis

15/06/2025
Kolaborasi MAXDECAL dengan EKRAF dan Sekuya

Kolaborasi MAXDECAL dengan EKRAF dan Sekuya Hadirkan MaxDecal Art Party di Panca Fest 2025

14/06/2025
Motor Terbaru QJMotor

Motor Terbaru QJMotor Resmi Meluncur di Indonesia, Ini 4 Pilihannya

14/06/2025
Honda CB650R Terbaru 2025

Honda CB650R 2025 Punya Fitur dan Desain Terbaru

13/06/2025
Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar

Wahana Honda dan Dishub Beri Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Pelajar di Tangerang Selatan

13/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
 

Loading Comments...