Wednesday, February 11, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Syarat Pembuatan SIM C Model Baru

Syarat Pembuatan SIM C Model Baru

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
02/06/2021
in Berita
0
Denda Tilang SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Sesuai aturan Polri, SIM C kini dibagi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII. Berikut adalah syarat pembuatan SIM C tersebut.

Untuk syarat pembuatan SIM C ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers perhatikan. Utamanya adalah, terkait kapasitas mesin motor yang digunakan oleh pemohon SIM.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc dan sepeda motor berbasis listrik.

RelatedPosts

Gak Pakai Ribet! Pantau Transaksi lewat Kwitansi Digital Aplikasi WANDA

Lengkap! Suzuki juga Hadirkan Motor dan Mesin Tempel Kapal di IIMS 2026

Shark Helmets Indonesia Gelar Beyond The Visor: Shark Riders 2026, Perkenalkan Motif Baru dan Visor Photochromic

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Saat ini memang para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

Related

Baca Juga :  Lengkap! Suzuki juga Hadirkan Motor dan Mesin Tempel Kapal di IIMS 2026
Page 1 of 2
12Next
Tags: SIM CSIM CISIM CIISyarat Pembuatan SIMSyarat Pembuatan SIM C
Previous Post

GCN Chapter Kendal Rayakan Ulang Tahun Pertama

Next Post

Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Related Posts

Gak Pakai Ribet! Pantau Transaksi lewat Kwitansi Digital Aplikasi WANDA

Gak Pakai Ribet! Pantau Transaksi lewat Kwitansi Digital Aplikasi WANDA

11/02/2026
Motor Suzuki IIMS 2026

Lengkap! Suzuki juga Hadirkan Motor dan Mesin Tempel Kapal di IIMS 2026

11/02/2026
Beyond The Visor: Shark Riders 2026 Perkenalkan Visor Helm Photochromic

Shark Helmets Indonesia Gelar Beyond The Visor: Shark Riders 2026, Perkenalkan Motif Baru dan Visor Photochromic

11/02/2026
Test Drive Suzuki IIMS 2026

Mau Hadiah Motor Gratis dari Suzuki? Begini Caranya!

10/02/2026
Hari Pers Nasional 2026

Wahana Honda Hadirkan Layanan SEMOK untuk Jurnalis di Momentum Hari Pers Nasional 2026

10/02/2026
Pelumas Terbaru Ipone IIMS 2026

Ipone Rilis 4 Produk Pelumas Motor Terbaru di IIMS 2026

09/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.