Tuesday, April 21, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Syarat Pembuatan SIM C Model Baru

Syarat Pembuatan SIM C Model Baru

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
02/06/2021
in Berita
0
Denda Tilang SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Sesuai aturan Polri, SIM C kini dibagi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII. Berikut adalah syarat pembuatan SIM C tersebut.

Untuk syarat pembuatan SIM C ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers perhatikan. Utamanya adalah, terkait kapasitas mesin motor yang digunakan oleh pemohon SIM.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc dan sepeda motor berbasis listrik.

RelatedPosts

Honda Laki Code: Panggung Kreativitas Modifikator Jakarta

Royal Enfield Resmi Rilis Himalayan Mana Black di Indonesia

Servis Motor Honda Makin Sat-Set! Mekanik Wahana Artha Ritelindo Ciptakan Alat Inovatif

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Saat ini memang para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

Related

Baca Juga :  Honda Laki Code: Panggung Kreativitas Modifikator Jakarta
Page 1 of 2
12Next
Tags: SIM CSIM CISIM CIISyarat Pembuatan SIMSyarat Pembuatan SIM C
Previous Post

GCN Chapter Kendal Rayakan Ulang Tahun Pertama

Next Post

Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Related Posts

Honda Laki Code

Honda Laki Code: Panggung Kreativitas Modifikator Jakarta

21/04/2026
Royal Enfield Himalayan Mana Black

Royal Enfield Resmi Rilis Himalayan Mana Black di Indonesia

20/04/2026
Layanan AHASS Wahana Honda

Servis Motor Honda Makin Sat-Set! Mekanik Wahana Artha Ritelindo Ciptakan Alat Inovatif

20/04/2026
Store Tracker RE Martadinata Bandung

Gaya Baru Bikers Bandung! Store Tracker Resmi Buka di RE Martadinata

20/04/2026
Produk Terbaru SHAD Indonesia

Rayakan Dekade Pertama, SHAD Indonesia Manjakan Pengendara dengan Produk Terbaru

18/04/2026
Harga BBM Pertamina Hari ini

Waduh! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Resmi Naik Drastis Hari Ini

18/04/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.