Wednesday, July 22, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
02/06/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Wahana Makmur Sejati Raih Juara 1 Kategori Team Leader KLHN 2026

Program FIFpreneur 2026 Ajak Pensiunan Tetap Cuan dan Produktif

Wahana Condet Unjuk Gigi di Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Kepolisian akan memberlakukan sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai besar poinnya.

Penerapan sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sistem poin akan diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap AKBP Arief seperti dilansir dari situs Korlantas Polri Selasa (1/6).

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Lebih lanjut, dalam Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tukas AKBP Arief.

Baca Juga :  Wahana Makmur Sejati Raih Juara 1 Kategori Team Leader KLHN 2026

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: Sistem Perhitungan Poin SIMSurat Izin Mengemudi
Share196Tweet123Send
Previous Post

Syarat Pembuatan SIM C Model Baru

Next Post

Program Promo Vespa Live More Be Young

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Juara 1 Team Leader KLHN 2026

Wahana Makmur Sejati Raih Juara 1 Kategori Team Leader KLHN 2026

22/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Layanan purna jual dan keramahan tim dealer memang jadi kunci utama buat bikin konsumen setia kepincut. PT Wahana...

Program FIFpreneur 2026

Program FIFpreneur 2026 Ajak Pensiunan Tetap Cuan dan Produktif

21/07/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Federal International Finance atau lebih dikenal dengan FIFGROUP adakan program FIFpreneur 2026, guna membantu para pensiunan untuk...

Wahana Condet KLHN 2026

Wahana Condet Unjuk Gigi di Kontes Layanan Honda Nasional 2026

20/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Hendra Aprilian selaku Branch Head Wahana Condet, mereka sukses bersinar di ajang bergengsi Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN)...

menutupi pelat nomor kendaraan

Mengakali Kamera ETLE? Awas, Menutupi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Bikin Dompet Boncos!

20/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan kertas maupun lakban demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) saat ini...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d