Kabar baik bagi Sobat Bikers yang belum bayar pajak kendaraan. 8 wilayah di Indonesia ini, masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Masing-masing wilayah, punya tenggat waktu dan persyaratan yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan ini. Layanan keringanan ini tersedia mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi Jurnalbikers.com, berikut 8 wilayah di Indonesia yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Barat
Program keringanan denda pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Program keringanan pajak di Jawa Barat ini meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.
Pemerintah provinsi Jawa Barat juga adakan diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun skema diskon pajak tersebut sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Selain itu, ada juga diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.
2. Jawa Timur
Untuk wilayah Jawa Timur, pemerintah provinsi setempat menerapkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Program ini sejatinya diadakan mulai dari 1 April sampai dengan 30 Juni 2022. Namun, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperpanjang masa berlaku program ini untuk membantu masyarakatnya.
Di Jawa Timur, program ini bisa dinikmati oleh para wajib pajak kendaraan yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.





