Thursday, June 25, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Blokir Pajak Kendaraan Kecelakaan

Blokir Pajak Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Agar Tagihan Tidak Terus Berjalan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
18/08/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Jakarta Fair 2026!

Alasan Kenapa Home Charging dari PLN Icon Plus Harus Dimiliki Pengguna EV

Rekomendasi Jajanan Viral di Jakarta Fair 2026 yang Wajib Kamu Coba!

Apabila Sobat Bikers memiliki sepeda motor yang rusak berat akibat kecelakaan, segera laporkan ke kantor Samsat terdekat agar dilakukan blokir pajak kendaraan akibat kecelakaan.

Kendaraan yang rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi, sebaiknya segera dilaporkan agar pajak kendaraan tidak terus berjalan. Blokir pajak kendaraan akibat kecelakaan bisa dilakukan dengan melakukan pelaporan ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Banyak kejadian di masyarakat, ketika kendaraan rusak berat akibat kecelakaan ataupun hal lainnya yang menyebabkan kendaraan tidak bisa digunakan lagi, pemilik tidak segera melaporkan dan lakukan pemblokiran pajak kendaraan. Sehingga pada akhirnya pemilik masih tertagih untuk masalah pajak kendaraannya tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi bahwa kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan sejatinya harus dilakukan pendataan ulang. Hal ini agar pemilik kendaraan tidak tersangkut pajak kendaraan.

Menurutnya, kepolisian tetap menunggu dari pemilik untuk melaporkan kendaraannya yang rusak tersebut dengan menyertakan bukti-bukti. Pelaporan itu diperlukan agar bisa diambil tindakan untuk pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

“Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi dikutip dari situs NTMC Polri.

Ke depan, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Baca Juga :  Kemeriahan MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 Sukses Pecahkan Suasana Lippo Karawaci

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Dengan begitu, segera lakukan pelaporan bagi Sobat Bikers yang memilki kendaraan rusak berat. Agar, catatan tagihan pajak kendaraan segera diblokir dan tagihan pajak kendaraan pun tidak terus berjalan.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: Blokir PajakBlokir Pajak KendaraanBlokir Pajak Kendaraan Akibat KecelakaanBlokir STNKMotor RusakSamsat
Share196Tweet123Send
Previous Post

Keseruan Jakarta MotoFest 2 di Tamini Square

Next Post

Asosiasi Honda Jakarta Rayakan HUT RI Ke-77 dengan Cara Ini

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Jakarta Fair 2026!

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Jakarta Fair 2026!

25/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Ada kabar gembira nih buat kamu para pencinta motor matik sporti di area Jakarta dan Tangerang. PT Wahana...

Charging PLN Icon Plus

Alasan Kenapa Home Charging dari PLN Icon Plus Harus Dimiliki Pengguna EV

25/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Punya kendaraan listrik sekarang makin asyik dan nggak perlu pusing lagi mikirin tempat buat isi ulang dayanya. Soalnya,...

jajanan viral di Jakarta Fair 2026

Rekomendasi Jajanan Viral di Jakarta Fair 2026 yang Wajib Kamu Coba!

25/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Memasuki pekan kedua penyelenggaraan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026, antusiasme para pengunjung ternyata masih sangat tinggi untuk berburu promo...

New Honda Vario Evo 160

New Honda Vario Evo 160 Diluncurkan, Makin Keren

24/06/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Honda Motor baru saja meluncurkan New Honda Vario Evo 160 yang membawa perubahan total pada desain...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d