Monday, August 10, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Blokir Pajak Kendaraan Kecelakaan

Blokir Pajak Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Agar Tagihan Tidak Terus Berjalan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
18/08/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Nissan Navara Tampil Makin Gagah, Cek Spesifikasi dan Harganya di GIIAS 2026!

Nissan Serena e-POWER Hadir di GIIAS 2026 Jadi Solusi Mobil Keluarga Listrik Tanpa Ribet Cas

Makin Tampil Kece, Ini Perubahan New Astra Daihatsu Sigra untuk Keluarga Indonesia

Apabila Sobat Bikers memiliki sepeda motor yang rusak berat akibat kecelakaan, segera laporkan ke kantor Samsat terdekat agar dilakukan blokir pajak kendaraan akibat kecelakaan.

Kendaraan yang rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi, sebaiknya segera dilaporkan agar pajak kendaraan tidak terus berjalan. Blokir pajak kendaraan akibat kecelakaan bisa dilakukan dengan melakukan pelaporan ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Banyak kejadian di masyarakat, ketika kendaraan rusak berat akibat kecelakaan ataupun hal lainnya yang menyebabkan kendaraan tidak bisa digunakan lagi, pemilik tidak segera melaporkan dan lakukan pemblokiran pajak kendaraan. Sehingga pada akhirnya pemilik masih tertagih untuk masalah pajak kendaraannya tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi bahwa kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan sejatinya harus dilakukan pendataan ulang. Hal ini agar pemilik kendaraan tidak tersangkut pajak kendaraan.

Menurutnya, kepolisian tetap menunggu dari pemilik untuk melaporkan kendaraannya yang rusak tersebut dengan menyertakan bukti-bukti. Pelaporan itu diperlukan agar bisa diambil tindakan untuk pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

“Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi dikutip dari situs NTMC Polri.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Ke depan, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Baca Juga :  Nissan Serena e-POWER Hadir di GIIAS 2026 Jadi Solusi Mobil Keluarga Listrik Tanpa Ribet Cas

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Dengan begitu, segera lakukan pelaporan bagi Sobat Bikers yang memilki kendaraan rusak berat. Agar, catatan tagihan pajak kendaraan segera diblokir dan tagihan pajak kendaraan pun tidak terus berjalan.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: Blokir PajakBlokir Pajak KendaraanBlokir Pajak Kendaraan Akibat KecelakaanBlokir STNKMotor RusakSamsat
Share196Tweet123Send
Previous Post

Keseruan Jakarta MotoFest 2 di Tamini Square

Next Post

Asosiasi Honda Jakarta Rayakan HUT RI Ke-77 dengan Cara Ini

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Nissan Navara

Nissan Navara Tampil Makin Gagah, Cek Spesifikasi dan Harganya di GIIAS 2026!

09/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Nissan Motor Distributor Indonesia kembali menghentak panggung otomotif nasional dengan menghadirkan Nissan Navara di ajang Gaikindo Indonesia...

Nissan Serena e-POWER GIIAS 2026

Nissan Serena e-POWER Hadir di GIIAS 2026 Jadi Solusi Mobil Keluarga Listrik Tanpa Ribet Cas

09/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) kembali menghentak panggung otomotif nasional dengan memboyong unit Nissan Serena e-POWER di...

New Astra Daihatsu Sigra

Makin Tampil Kece, Ini Perubahan New Astra Daihatsu Sigra untuk Keluarga Indonesia

09/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) kembali memberikan kejutan manis untuk pencinta otomotif Tanah Air dengan meluncurkan New Astra...

Pabrik Dinamo United E-Motor

Pabrik Dinamo United E-Motor Resmi Beroperasi di Tangerang

08/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD) selaku produsen United Bike dan United E-Motor terus memperkuat kapabilitas manufakturnya dengan...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d