Wednesday, July 2, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob!

Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
06/01/2021
in Tips & Trik
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang sudah dijual, sangat penting. Tak perlu repot, berikut adalah cara blokir STNK online yang sangat praktis.

Memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual, perlu dilakukan pemilik kendaraan. Hal ini sangat penting untuk mencegah kendaraan disalahgunakan pemilik barunya, selain itu untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru lagi.

RelatedPosts

Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Baca juga : Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Dari Rumah

Saat ini untuk memblokir STNK semakin mudah, Sobat JurnalBikers bisa melakukan blokir dengan cara online. Blokir STNK online dipercaya lebih praktis terlebih di masa pandemi ini.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Berikut adalah cara blokir STNK online yang sangat praktis:

Sobat JurnalBikers sebelumnya perlu menyiapkan beberapa berkas guna menunjang pemblokiran STNK secara online. Berkas yang perlu disiapkan adalah:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy bukti pembayaran
  3. Fotocopy STNK
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat pernyataan pemblokiran STNK bermaterai

Related

Baca Juga :  Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin
Page 1 of 2
12Next
Tags: Blokir STNKCara Blokir STNK OnlineSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

Harga Helm RSV, Mulai dari Rp 300 Ribuan!

Next Post

Öhlins Suspensi Hadir Untuk Vespa GTS 300

Related Posts

Kuras Minyak Rem Motor

Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

02/07/2025
Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

26/06/2025
Tune Up Motor

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

17/06/2025
Emergency Key atau Kunci Darurat Honda BeAT

Emergency Key pada Honda BeAT, Solusi Cerdas Saat Remote Bermasalah

16/06/2025
Penyebab Komunitas Motor Terpecah Belah

Komunitas Motor Bisa Terpecah Belah, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

09/06/2025
Lampu ABS Motor Honda

Lampu ABS Pada Motor Honda Menyala? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

09/06/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Buy Adspace
  • Hide Ads for Premium Members
  • Home 1
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.