Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang sudah dijual, sangat penting. Tak perlu repot, berikut adalah cara blokir STNK online yang sangat praktis.
Memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual, perlu dilakukan pemilik kendaraan. Hal ini sangat penting untuk mencegah kendaraan disalahgunakan pemilik barunya, selain itu untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru lagi.
Baca juga : Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Dari Rumah
Saat ini untuk memblokir STNK semakin mudah, Sobat JurnalBikers bisa melakukan blokir dengan cara online. Blokir STNK online dipercaya lebih praktis terlebih di masa pandemi ini.
Berikut adalah cara blokir STNK online yang sangat praktis:
Sobat JurnalBikers sebelumnya perlu menyiapkan beberapa berkas guna menunjang pemblokiran STNK secara online. Berkas yang perlu disiapkan adalah:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy bukti pembayaran
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan pemblokiran STNK bermaterai
Discussion about this post