Setelah berkas dipersiapkan, Sobat JurnalBikers bisa langsung mengikuti langkah – langkah berikut untuk mengisi formulir blokir STNK berikut :
- Akses situs pajakonline.jakarta.go.id, disarankan menggunakan laptop atau unit PC (Personal Computer).
- Buatlah akun terlebih dahulu sebagai syarat blokir STNK dengan mengisi identitas seperti nama, nomor KTP, NPWP, hingga no. HP, alamat email dan password. Jika sudah memiliki akun Sobat bisa langsung log in.
- Selanjutnya klik menu PKB lalu isi data kendaraan bermotor / mobil berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak.
- Pada menu PKB pilih ‘Pelayanan’ lalu pilih ‘Permohonan Laporan Jual’. Pada tahap ini Sobat harus mengunggah beberapa dokumen yang telah disiapkan tadi.
- Jika sudah berhasil Sobat akan mendapat email untuk aktivasi. Setelah aktivasi, Sobat bisa memanfaatkan layanan pajak online.
- Sobat bisa langsung melihat objek pajak yang ada di pusat data BPRD Jakarta pada situs pajak online tersebut.
Itulah beberapa langkah atau cara memblokir STNK online dengan mudah. Memang sistem ini baru bisa berlaku di Jakarta saja, dan Sobat bisa gunakan situs regional untuk blokir STNK daring di wilayah.
Apabila laporan verifikasi pemblokiran tidak diproses dalam kurun waktu 2×24 jam Sobat JurnalBikers bisa melaporkannya ke kantor Samsat terdekat.
Page 2 of 2
Discussion about this post