Berbeda dengan Polisi Indonesia yang tilang pemotor berknalpot bising tanpa gunakan alat khusus, di Prancis justru Kepolisiannya tengah memperbanyak radar anti knalpot bising di beberapa titik lokasi.
Radar anti knalpot bising yang ada di Prancis disebut Medusa. Disebut demikian pasalnya alat ini terdiri dari 1 kamera 360 dengan beberapa mikrofon bersamanya. Kamera 360 pada alat tersebut akan menangkap gambar kendaraan yang gunakan knalpot bising, sementara mikrofon akan menangkap suara serta sensor akan menghitung desibel yang dikeluarkan oleh kendaraan tersebut.
Alat yang dipasang oleh Kepolisian Prancis ini tentunya menyasar pada kendaraan-kendaraan yang gunakan knalpot bising terutama sepeda motor. Penggunaan knalpot bising pada kendaraan, dirasakan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat di sana.
Tentunya dengan diperbanyaknya alat penangkap kebisingan ini, bakal membuat para pengendara kendaraan dengan knalpot bising akan berfikir dua kali jiga ingin ganti knalpotnya dengan suara yang melebihi bang batas yang ditentukan.
Menurut laporan Majalah L’Automobile, pengendara sepeda motor telah menjadi gangguan di desa Saint-Forget di wilayah Yvelines. Dengan lebih dari 500 pengendara sepeda motor dengan knalpot bising, telah mengganggu ketenangan di daerah tersebut.
Politisi di Chevreuse Valley juga mengklaim bahwa sepeda motor yang ada di daerah itu rata-rata memiliki tingkat kebisingan hingga 130dB. Sementara pihak berwenang Prancis telah memperkenalkan batas hanya 90dB.
Di Prancis, bagi mereka yang telah terbukti gunakan knalpot bising yang melebihi ambang batas akan didenda sebanyak EUR135 atau sekitar Rp 1,9 jutaan. Sementara, Kepolisian di sana tengah berupaya memperkenalkan teknologi ini di seluruh Eropa, dengan Inggris akan mengikuti setelah menguji teknologi serupa di beberapa area.
Apa yang diterapkan oleh Kepolisian Prancis ini tentunya sangat berbeda sekali dengan Polisi Lalu Lintas di Indonesia yang kebanyakan lakukan penindakan tanpa gunakan alat yang khusus. Kepolisian lakukan tindakan berdasarkan bukti kasat mata bahwa pelanggar telah mengganti knalpot standar dengan knalpot yang suaranya lebih besar tanpa adanya pembuktian berapa desibel suara yang dikeluarkan knalpot tersebut.
Bagaiamana Sobat Bikers, apakah Indonesia juga perlu gunakan alat canggih ini?