Pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu, perkumpulan pemotor yang tergabung dalam Bikers Brotherhood MC, melalui juru bicaranya yakni Heru Lukita menghimbau kepada Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) untuk mengembalikan logo dan tidak menggunakannya kembali serta membubarkan perkumpulan tersebut.
Logo atau lambang tengkorak yang digunakan oleh Bikers Brotherhood MC Indonesia pada dasarnya sudah memiliki legalitas. Pendaftaran ke Kemenkumham sendiri pada tahun 2012 oleh Vice President BBMC Jawa Barat. Kemudian diserahkan kepada El Presidente BBMC yang saat itu dijabat oleh Pegi Diar.
“Terhitung 1,5 tahun sejak putusan hukum dari MA terkait permohonan kasasi dari BB1%MC. Perkumpulan tersebut masih belum melaksanakan kewajiban untuk tidak hanya mengembalikan logo dan menggunakan atribut logo tersebut, namun juga membubarkan diri. Sehingga, kami perlu menghimbau dan pemberitahuan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A agar ada tindak lanjut yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Heru yang juga merupakan Ketua Dewan Adat BBMC.
Seperti diketahui logo dari BBMC dan BB1%MC dominan sama. BBMC sendiri telah memenangkan gugatan atas logo tersebut yang teregister dengan nomor perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg. Sementara isi gugatan tersebut menyatakan bahwa akta nomor 41 tahun 2018 tentang pendirian perkumpulan BB1%MC dengan SK Menkumham nomor: AHU-AH-0009523.AH.01.07 tahun 2018 dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
BBMC sendiri sebelumnya sudah memiliki akta pendirian nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015. Hal tersebut tercantum dalam SK Menkum HAM nomor: AHU-000415.AH.01.07 tahun 2018 sehingga menjadi bukti sebuah pengesahan yang berkekuatan hukum.
Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah menetapkan penetapan No.52/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG. JO No.432/PDT.G/2018/PN.BDG, JO No.115/PDT/2020/PT.BDG No.3515 K/PDT/2020 tertanggal 30 September 2022 yang bunyinya.
- Mengabulkan permintaan eksekusi dari BBMC Indonesia
- Memerintahkan kepada juru sita di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus untuk melaksanakan pemanggilan kepada perkumpulan BB1%MC sebagai termohon eksekusi guna menghadap ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, pada hari Selasa, (18/10/2022).
- Panggilan tersebut akan menegur BB1%MC, jika dalam waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur agar melaksanakan putusan dan mengembalikan logo dan tidak menggunakan atribut BBMC Indonesia serta membubarkan diri.
Heru menambahkan bahwa BBMC tidak berubah, nama Bikers Brotherhood MC Indonesia sendiri sejarahnya dicetuskan oleh para pendiri BBMC Indonesia yakni Benny Gumilar alias Kang Bebeng pada tahun 1998.
Namun kami terus berkembang,untuk menyikapi perubahan serta dinamika sosial yang ada di Indonesia. Dengan berlandaskan 5 azas, kami mencoba mengedukasi masyarakat akan Brotherhood yang benar dan sejati, yang selalu menebarkan semangat persaudaraan dan membawa manfaat bagi masyarakat.” tutup Heru.##