Wednesday, July 2, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Sebegini Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2

Sebegini Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
22/01/2023
in Berita
0
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1
FacebookTwitterWhatsApp

RelatedPosts

AstraPay Dorong Anak Muda Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Keseruan Fazzio Modifest Bali 2025

Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Diketahui, untuk SIM (Surat Izin Mengemudi) C kini dibagi jadi 3 golongan. Meski demikian, Korlantas Polri pastikan biaya pembuatan SIM C,C1 dan C2 tetap sama.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan, biaya pembuatan SIM C, C1 maupun C2 adalah sama. Biaya yang harus dikeluarkan pemohon adalah, Rp 75.000.

“Tidak ada perubahan biaya, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi.

Ketentuan Penggolongan

Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian melalui Peraturan Kepolisian menetapkan SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan. Ketiga golongan ini, dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor yang akan digunakan pemohon.

SIM C diperuntukkan bagi pemotor yang gunakan motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250cc. SIM C1 untuk pemotor yang gunakan motor 250cc – 500cc. Sementara C2 untuk pemotor yang gunakan motor 500cc keatas dan juga motor bertenaga listrik.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Dalam Perpol tersebut, untuk mendapatkan SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus punya SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi C adalah minimal 17 tahun. Surat Izin Mengemudi C1, minimal 18 tahun. Dan Surat Izin Mengemudi C2, minimal 19 tahun.

Baca Juga :  Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

Akan Diterapkan Tahun ini

Sementara itu, penetapan penggolongan SIM C ini akan dimulai pada tahun ini. Diketahui juga, Korlantas Polri telah memiliki 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang akan digunakan untuk ujian praktek SIM C1.

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, mengatakan, 132 kendaraan untuk ujian SIM C1 itu akan ditempatkan di Satpas SIM yang prioritas.

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon, menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500cc tersebut.

“Sementara ini, kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri.

Related

Tags: Biaya Pembuatan SIM CBiaya Pembuatan SIM C1Biaya Pembuatan SIM C2Surat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Didukung Federal Oil, Gresini Racing MotoGP Luncurkan Tim untuk Musim 2023

Next Post

Balap Motor Jalanan Resmi Polda Metro Jaya Kembali Digelar, ini Tanggalnya

Related Posts

AstraPay

AstraPay Dorong Anak Muda Percepat Inklusi Keuangan Nasional

02/07/2025
Fazzio Modifest Bali 2025

Keseruan Fazzio Modifest Bali 2025

01/07/2025
Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

30/06/2025
Yamalube Power XP Matic

Yamalube Power XP Matic Resmi Diluncurkan

30/06/2025
Motor Matic Honda di Jakarta Fair Kemayoran 2025

Ragam Pilihan Motor Matic Honda di Jakarta Fair 2025

29/06/2025
Wanda Luncurkan Fitur PIN Hepigo Poin

Aplikasi Wanda Tambah Fitur PIN Hepigo Poin, Transaksi Lebih Aman dan Nyaman

28/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.