Jurnalbikers.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) penting dimiliki oleh setiap pengemudi, baik mobil maupun sepeda motor. Adakalanya pengemudi lalai untuk perpanjang masa berlaku dari SIM. Berikut kita ulas syarat dan cara perpanjangan SIM mati.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dari waktu diterbitkan. Pengendara wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.
Apabila tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM akan mati. Dalam hal ini, pengemudi dianggap tidak sah membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) masa habis berlakunya saat ini tidak lagi berdasarkan tanggal dan bulan lahir. Masa berlaku SIM saat ini, berdasarkan dari tanggal saat pemilik SIM lakukan perpanjangan.
Dari hal tersebut, acapkali pemilik SIM tidak menyadari bahwa Surat Izin Mengemudi miliknya telah habis masa berlakunya.
Jika SIM sudah habis masa berlaku dan lupa untuk memperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.
Berikut ini adalah, syarat dan cara untuk perpanjangan SIM yang telah mati. Beberapa hal berikut, mesti diperhatikan oleh pemohon.






