Jakarta – Tidak sedikit pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) yang keluhkan sulitnya lulus dalam tahapan ujian SIM. Berikut kita akan ulas, cara mudah lulus ujian SIM.
Sejatinya, cara untuk lulus ujian SIM tidak lah sulit. Bukan berarti, dengan cara pintas menyuap petugas penguji ya. Bisa fatal akibatnya jika melakukan penyuapan.
Melansir dari situs NTMC Polda Metro Jaya, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri SIregar bagikan tips agar bisa lulus ujian SIM.
“Tips agar lulus ujian SIM sebetulnya mirip dengan ujian di Sekolah. Pemohon SIM bisa belajar dan berlatih terlebih dahulu sebelum melakukan ujian pembuatan SIM. Pemohon juga bisa memahami peraturan dan perundang-undangan lalu lintas, sebelum ujian,” ungkap Kompol Fahri.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kompol Fahri, pemohon SIM bisa mempelajari materi ujian SIM melalui situs resmi Korlantas Polri. Atau juga melalui buku panduan pembuatan SIM, yang telah disebarkan kepada masyarakat.
Selain itu, pemohon SIM juga bisa melakukan latihan terlebih dahulu di Satpas SIM. Seperti di Satpas SIM Daan Mogot misalnya, pemohon bisa gunakan motornya sendiri untuk berlatih ujian praktek pembuatan SIM.
“Selain itu, pengendara juga diperbolehkan latihan sendiri di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu. Pemohon bisa membawa kendaraan motor sendiri, mulai dari jam 08.00-16.00 WIB. Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakredetasi,” tambah Kompol Fahri.
Cara Mudah Lulus Ujian SIM
Untuk lebih memudahkan lolos dalam ujian praktek SIM, berikut adalah beberapa hal yang bisa Sobat Bikers pahami:
1. Tes Keseimbangan dan Pengereman
Pemohon akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis stop. Jika kecepatan kurang dari 30 km/jam, maka gagal atau kaki turun sebelum finis. Begitu juga bila keluar jalur pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kota finish.
2. Uji Zigzag
Pemohon akan berkelok-kelok di antara patok yang sudah disediakan. Anda dinyatakan gagal jika kaki turun di tanah atau menjatuhkan patok serta menyentuh patok.
3. Membentuk angka 8
Pemohon mengendarai motor searah pembuatan angka delapan “8” yang sesuai dengan instruksi polisi. Dinyatakan gagal jika kaki turun, serta menyentuh patok dan salah jalur.
4. Pengereman di Titik Tertentu
Petugas polisi akan meminta pemohon melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu,kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi. Peserta dinyatakan gagal, jika: Kaki turun di tanah Kecepatan kurang dari 30 km/jam dan menyentuh patok Salah jalur saat menghindar.
5. Uji Putar Balik
Pemohon akan diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U. Polisi akan menyatakan gagal, jika pemohon keluar jalur, menjatuhkan patok, menyentuh patok ujian.
Discussion about this post