Jurnalbikers.com – Setiap 5 tahun sekali, pemilik kendaraan sepeda motor wajib lakukan perpanjangan plat nomor. Berikut kita ulas cara dan syarat serta biaya perpanjangan atau ganti plat nomor motor.
Sebelum kita ulas cara dan syarat serta rincian biaya perpanjangan atau ganti plat nomor motor, ada beberapa hal yang harus diketahui.
Perlu diketahui, setiap pemilik kendaraan bermotor selain wajib bayar pajak setiap tahunnya. Juga wajib lakukan perpanjangan masa berlaku plat nomor polisi, ini dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Adapun jika pemilik kendaraan tidak melakukannya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Pemilik kendaraan akan dikenai denda hingga dipidana kurungan penjara.






