Membeli sepeda motor dengan cara kredit, bisa jadi pilihan menarik. Tapi perlu diingat, ketika kredit motor jangan jadi debitur nakal jika tak mau berakhir di penjara.
Sebagai perusahaan pembiayaan, FIFGROUP kerap menangani debitur nakal yang kredit motor namun melakukan tindak pidana secara sengaja dengan itikad yang buruk.
Salah satu tindak pidana yang kerap ditemukan adalah pengalihan objek jaminan fidusia yang merupakan jaminan pada sebuah perjanjian pembiayaan tanpa sepengetahuan perusahaan sebagai kreditur.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Muheni, salah satu debitur di Cabang FIFGROUP Serang menjadi terpidana karena telah melakukan pengalihan objek fidusia berupa sepeda motor Honda All New Scoopy Sporty dengan nomor polisi A 5367 DF.
Atas tindakan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp 17,8 juta, sehingga pihak cabang melaporkan Muheni ke Polres Serang Kota. Atas pelaporan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 11 bulan ditambah denda sebanyak Rp 1 juta kepada Muheni pada pertengahan bulan ini, tepatnya 13 Januari 2021.






