Sunday, August 31, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Awas! Curang Ketika Kredit Motor Bisa Dipenjara

Awas! Curang Ketika Kredit Motor Bisa Dipenjara

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/01/2021
in Berita, Tips & Trik
0
Kredit Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Membeli sepeda motor dengan cara kredit, bisa jadi pilihan menarik. Tapi perlu diingat, ketika kredit motor jangan jadi debitur nakal jika tak mau berakhir di penjara.

Sebagai perusahaan pembiayaan, FIFGROUP kerap menangani debitur nakal yang kredit motor namun melakukan tindak pidana secara sengaja dengan itikad yang buruk.

RelatedPosts

Kawasaki Z900 Model Year 2026 Hadir dengan Warna Baru, Pre-Order Batch 3 Dibuka

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Salah satu tindak pidana yang kerap ditemukan adalah pengalihan objek jaminan fidusia yang merupakan jaminan pada sebuah perjanjian pembiayaan tanpa sepengetahuan perusahaan sebagai kreditur.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Muheni, salah satu debitur di Cabang FIFGROUP Serang menjadi terpidana karena telah melakukan pengalihan objek fidusia berupa sepeda motor Honda All New Scoopy Sporty dengan nomor polisi A 5367 DF.

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp 17,8 juta, sehingga pihak cabang melaporkan Muheni ke Polres Serang Kota. Atas pelaporan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 11 bulan ditambah denda sebanyak Rp 1 juta kepada Muheni pada pertengahan bulan ini, tepatnya 13 Januari 2021.

Kejadian tersebut berawal dari pengajuan kredit motor Honda All New Scoopy Sporty pada 11 Juli 2019 dengan cicilan perbulannya sebesar Rp 861 ribu selama 35 bulan. Sejak pembayaran angsuran, itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajiban sudah ditunjukkan oleh Muheni.

Tindakan persuasif sudah dilakukan pihak FIFGROUP mulai dari penagihan melalui panggilan telepon hingga kunjungan penagihan ke rumah Muheni sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan Muheni atas kewajiban kreditnya.

Baca Juga :  Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

Mulai dari awal kredit, Muheni hanya membayar 1 kali angsuran itupun dilakukannya setelah terlambat 3 bulan, dan setelah itu Muheni tidak lagi melakukan pembayaran hingga pihak cabang memberikan somasi sebanyak 3 kali. Muheni berdalih bahwa sepeda motor tersebut sudah bukan miliknya karena sudah dialihkan kepada pihak lain bernama Rudi.

Atas pengalihan yang dilakukan tanpa sepengetahuan FIFGROUP dalam hal ini sebagai penerima fidusia, Muheni dapat dikenakan ancaman pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Kemudian pada pasal 36 bahwa tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala Cabang FIFGROUP Serang, Midian Situmeang, juga menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.

Selain itu kepada para debitur diharapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Saya berharap kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, khususnya pelanggan di Cabang FIFGROUP Serang, untuk segera melapor ke kita apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami bisa memberikan solusi terbaik yang tidak akan merugikan masing-masing pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut,” tutur Midian.

Related

Tags: FIFGROUPKredit MotorPT Federal International Finance
Previous Post

Kenalan Yuk! Riders Pulsar Cinta Sunnah, Wadah Bagi Bikers yang Hijrah

Next Post

Resmi! Komunitas ZX25R Indonesia Deklarasikan Diri

Related Posts

Kawasaki Z900 Model Year 2026

Kawasaki Z900 Model Year 2026 Hadir dengan Warna Baru, Pre-Order Batch 3 Dibuka

31/08/2025
HCS Ultima PLN Icon Plus

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

29/08/2025
Honda Track Day Mandalika 2025

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

29/08/2025
Moride Banjarmasin

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

29/08/2025
Vespa Officina 8

Vespa Officina 8 Resmi Diluncurkan di Indonesia

28/08/2025
Bekasi Motofest 2025

Bekasi Motofest 2025 Sukses Jadi Magnet Bikers dan Modifikator

27/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.