Mulai dari awal kredit, Muheni hanya membayar 1 kali angsuran itupun dilakukannya setelah terlambat 3 bulan, dan setelah itu Muheni tidak lagi melakukan pembayaran hingga pihak cabang memberikan somasi sebanyak 3 kali. Muheni berdalih bahwa sepeda motor tersebut sudah bukan miliknya karena sudah dialihkan kepada pihak lain bernama Rudi.
Atas pengalihan yang dilakukan tanpa sepengetahuan FIFGROUP dalam hal ini sebagai penerima fidusia, Muheni dapat dikenakan ancaman pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Kemudian pada pasal 36 bahwa tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.
Bersamaan dengan hal ini, Kepala Cabang FIFGROUP Serang, Midian Situmeang, juga menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.
Selain itu kepada para debitur diharapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Saya berharap kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, khususnya pelanggan di Cabang FIFGROUP Serang, untuk segera melapor ke kita apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami bisa memberikan solusi terbaik yang tidak akan merugikan masing-masing pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut,” tutur Midian.






