Wednesday, October 22, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Awas! Tilang Elektronik Siap Berlaku di 19 Provinsi Bulan Maret 2021

Awas! Tilang Elektronik Siap Berlaku di 19 Provinsi Bulan Maret 2021

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
31/01/2021
in Berita
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Korlantas Polri, menargetkan penerapan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada bulan Maret 2021 mendatang.

Penerapan tilang elektronik ini, berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana dengan penerapan ini, diharapkan tidak ada lagi petugas yang melakukan tilang langsung di jalan.

“Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE). Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.

RelatedPosts

Honda Scoopy Kuromi, Pikat Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Jakarta

Yamaha Youth Community (Y2C) 2025 Hadir Sapa Para Gen Z

United Bike Meriahkan Jamselinas 2025 di Banjarmasin

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Menurut Kakorlantas Polri, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.

Kapolri juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk dalam penegakan hukum.

“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda. Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” terang Kakorlantas Polri.

Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Related

Baca Juga :  Honda Scoopy Kuromi, Pikat Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Jakarta
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolri BaruKorlantas PolriTilang Elektronik
Previous Post

Kakorlantas Polri Bentuk Satgas ETLE Nasional, Tilang Elektronik Siap Diberlakukan

Next Post

Ragam Aksesoris Yamaha XSR 155, Bikin Tampilan Kece

Related Posts

Honda Scoopy Kuromi Edisi Terbatas

Honda Scoopy Kuromi, Pikat Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Jakarta

22/10/2025
Yamaha Youth Community 2025

Yamaha Youth Community (Y2C) 2025 Hadir Sapa Para Gen Z

17/10/2025
United Bike Jamselinas 2025

United Bike Meriahkan Jamselinas 2025 di Banjarmasin

16/10/2025
FAZZIO Youth Festival 2025

Heboh! Ribuan Anak Muda Ramaikan FAZZIO Youth Festival 2025 Surakarta

15/10/2025
ExRider Indonesia

Veteran Balap Indonesia Resmi Deklarasikan ExRider Indonesia

14/10/2025
CustoMAXI 2025 Jabodetabek

CustoMAXI 2025 Jabodetabek Ramaikan BSD

14/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.