Jurnalbikers.com – Setiap pengendara kendaraan jenis sepeda motor, wajib pakai helm yang berstandarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Apa alasannya? Simak ulasan berikut Sob!
Sepeda motor emang udah jadi primadona transportasi yang paling populer dan praktis buat mobilitas harian kita di Indonesia. Namun di balik segala kemudahannya, ada risiko fatalitas yang tinggi banget kalau kita sampai terlibat kecelakaan lalu lintas, makanya kita wajib pakai helm SNI saat berkendara.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga nggak bosen-bosen mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menjadikan keselamatan jalan sebagai kebutuhan utama. Salah satu langkah paling mendasar yang wajib dipatuhi adalah dengan selalu mengenakan helm yang berstandar resmi Standar Nasional Indonesia.
Aturan Hukum yang Tegas Soal Wajib Pakai Helm SNI
Penggunaan helm pas naik motor itu bukan sekadar imbauan biasa dari pak polisi loh, melainkan kewajiban mutlak yang diatur undang-undang. Aturan tegas ini dibuat demi melindungi nyawa masyarakat dan meminimalisir dampak fatal saat benturan terjadi.
Landasan hukumnya tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.
Pasal 57 Ayat (1) dan (2), berbunyi: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, perlengkapan tersebut salah satunya adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).
Pasal 106 Ayat (8), berbunyi: Undang-undang secara eksplisit mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk melindungi kepalanya.
Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia.”
Kalau kamu masih nekat melanggar aturan ini, siap-siap aja karena pihak Polantas punya hak penuh untuk melakukan penindakan langsung di tempat. Sanksi denda atau kurungan buat para pelanggar ini pun sudah tertulis rapi di dalam Pasal 291 UU LLAJ.
1. Bagi Pengemudi (Ayat 1):
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Bagi Penumpang (Ayat 2):
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukan Stiker Biasa, Ini Rahasia Ketangguhan Helm SNI
Sampai sekarang ternyata masih banyak banget warga yang hobi pakai helm proyek, helm sepeda, sampai helm ala Thailand yang nggak jelas kualitasnya. Padahal label SNI itu bukan sekadar stiker pajangan biasa, tapi bukti kalau helm tersebut udah lolos uji kelayakan yang super ketat dari Badan Standardisasi Nasional.
Ada tiga tahapan uji ekstrem yang harus dilewati oleh setiap helm sebelum akhirnya dinyatakan layak pakai dan aman buat kepala kita. Pertama ada Uji Penyerapan Benturan yang memastikan helm mampu meredam energi keras agar tidak langsung menghantam tengkorak serta otak.






