Sunday, September 6, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
wajib pakai helm SNI

Awas Kena Tilang dan Bahaya! Ini Alasan Kenapa Kita Wajib Pakai Helm SNI

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
08/06/2026
in Motor, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnalbikers.com – Setiap pengendara kendaraan jenis sepeda motor, wajib pakai helm yang berstandarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Apa alasannya? Simak ulasan berikut Sob!

Sepeda motor emang udah jadi primadona transportasi yang paling populer dan praktis buat mobilitas harian kita di Indonesia. Namun di balik segala kemudahannya, ada risiko fatalitas yang tinggi banget kalau kita sampai terlibat kecelakaan lalu lintas, makanya kita wajib pakai helm SNI saat berkendara.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga nggak bosen-bosen mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menjadikan keselamatan jalan sebagai kebutuhan utama. Salah satu langkah paling mendasar yang wajib dipatuhi adalah dengan selalu mengenakan helm yang berstandar resmi Standar Nasional Indonesia.

Aturan Hukum yang Tegas Soal Wajib Pakai Helm SNI

Penggunaan helm pas naik motor itu bukan sekadar imbauan biasa dari pak polisi loh, melainkan kewajiban mutlak yang diatur undang-undang. Aturan tegas ini dibuat demi melindungi nyawa masyarakat dan meminimalisir dampak fatal saat benturan terjadi.

Landasan hukumnya tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Pasal 57 Ayat (1) dan (2), berbunyi: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, perlengkapan tersebut salah satunya adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).

Pasal 106 Ayat (8), berbunyi: Undang-undang secara eksplisit mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk melindungi kepalanya.

Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia.”

Kalau kamu masih nekat melanggar aturan ini, siap-siap aja karena pihak Polantas punya hak penuh untuk melakukan penindakan langsung di tempat. Sanksi denda atau kurungan buat para pelanggar ini pun sudah tertulis rapi di dalam Pasal 291 UU LLAJ.

Baca Juga :  Tips Aman Berkendara saat Ada Abu Vulkanik Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau

1. Bagi Pengemudi (Ayat 1):

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Bagi Penumpang (Ayat 2):

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bukan Stiker Biasa, Ini Rahasia Ketangguhan Helm SNI

Sampai sekarang ternyata masih banyak banget warga yang hobi pakai helm proyek, helm sepeda, sampai helm ala Thailand yang nggak jelas kualitasnya. Padahal label SNI itu bukan sekadar stiker pajangan biasa, tapi bukti kalau helm tersebut udah lolos uji kelayakan yang super ketat dari Badan Standardisasi Nasional.

Ada tiga tahapan uji ekstrem yang harus dilewati oleh setiap helm sebelum akhirnya dinyatakan layak pakai dan aman buat kepala kita. Pertama ada Uji Penyerapan Benturan yang memastikan helm mampu meredam energi keras agar tidak langsung menghantam tengkorak serta otak.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Tips Aman Berkendara saat Ada Abu Vulkanik Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau

Bosch Beri Penjelasan, Mengapa Visibilitas Pengemudi Jadi yang Utama saat Berkendara di Kondisi Hujan

Kemeriahan MAXi Yamaha Day 2026 Resmi Ditutup di Mataram dan Banjarmasin

Page 1 of 2
12Next
Tags: Helm SNIKorlantas PolriSNIStandar Nasional IndonesiaWajib Pakai Helm SNI
Share196Tweet123Send
Previous Post

Marc Marquez Raih Podium Pertama MotoGP Hungaria 2026

Next Post

Serunya Event Scoopy Your Mode Your Ride Bareng Komunitas SKJ

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Tips Aman Berkendara Saat Ada Abu Vulkanik Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau

Tips Aman Berkendara saat Ada Abu Vulkanik Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau

06/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Erupsi Anak Gunung Krakatau yang terjadi sejak Jumat (4/9) menyebarkan hujan abu vulkanik yang membuat jalanan licin dan...

Visibilitas Pengemudi

Bosch Beri Penjelasan, Mengapa Visibilitas Pengemudi Jadi yang Utama saat Berkendara di Kondisi Hujan

06/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Pentingnya menjaga visibilitas pengemudi ketika hujan deras mengguyur sering kali luput dari perhatian para pengguna jalan di Indonesia....

MAXi Yamaha Day 2026 Mataram dan Banjarmasin

Kemeriahan MAXi Yamaha Day 2026 Resmi Ditutup di Mataram dan Banjarmasin

02/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Gelaran akbar MAXi Yamaha Day 2026 secara resmi menutup seluruh rangkaian kemeriahannya tahun ini lewat selebrasi yang digelar...

Honda ST125 Dax 2026 Warna Baru

Honda ST125 Dax 2026 Punya Pilihan Warna Baru yang Makin Retro dan Classy

01/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Buat kamu pecinta motor ikonik yang pengin tampil beda dan standout di jalanan, ada kabar super manis nih...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d