Jurnalbikersplus.com – Beberapa tahun belakangan ini, ada golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang diperkenalkan oleh Korlantas Polri. Mau tau detilnya? Simak ulasan berikut Sob!
Setiap kali turun ke jalan raya naik motor atau mobil, kamu pasti tahu kalau Surat Izin Mengemudi alias SIM itu hukumnya wajib dibawa.
Tapi jujur deh, kamu udah tahu belum kalau SIM itu ternyata punya banyak golongan yang disesuaikan sama jenis kendaraan yang kamu pakai?
Semua aturan main soal pembagian ini udah tercatat rapi dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan ini dibuat bukan cuma buat gaya-gayaan, melainkan demi memastikan setiap pengendara memang punya kapasitas yang pas saat memegang kemudi.
Rincian Jenis Golongan SIM Terbaru untuk Motor dan Kendaraan Disabilitas
Buat kamu para pengguna roda dua, SIM C sekarang dipecah jadi tiga tingkatan beda yang menyesuaikan besarnya kapasitas mesin motor kamu.
SIM C biasa dipakai buat motor sampai 250 cc, sementara SIM C I disiapkan buat motor 250 cc hingga 500 cc termasuk motor listrik sejenis.
Kalau kamu penunggang moge di atas 500 cc atau motor listrik besar, kamu wajib banget mengantongi SIM C II biar aman dari semprit polisi.




