Friday, May 9, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 14 Daftar Denda Tilang Resmi, Bikers Wajib Tahu

14 Daftar Denda Tilang Resmi, Bikers Wajib Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/03/2021
in Berita
0
Daftar Denda Tilang Resmi
FacebookTwitterWhatsApp

RelatedPosts

Cek Reward Voucher di Aplikasi WANDA Sekarang Makin Gampang!

MAKA Lite Showroom Hadir di Ciledug dan Bintaro

Ducati Panigale V2 2025 Resmi Diluncurkan di Mandalika

Saat ini banyak beredar informasi atau berita palsu mengenai tarif tilang. Untuk itu berikut daftar denda tilang resmi yang bisa Sobat Bikers jadikan acuan.

Melansir dari situs Polri.go.id daftar denda tilang resmi ini umumnya jadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan.

Berikut adalah daftar denda tilang resmi yang bisa jurnalbikers.com rangkum:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Related

Baca Juga :  Ducati Panigale V2 2025 Resmi Diluncurkan di Mandalika
Tags: Daftar Denda Tilang Resmi
Previous Post

Aprilia Racing Team Gresini MotoGP 2021 Resmi Kenalkan Diri

Next Post

Mulia! Kumpulan Bikers Thunder ini Bantu Korban Bencana Kebakaran di Tambora

Related Posts

Reward Voucher Aplikasi WANDA

Cek Reward Voucher di Aplikasi WANDA Sekarang Makin Gampang!

08/05/2025
MAKA Lite Showroom Ciledug

MAKA Lite Showroom Hadir di Ciledug dan Bintaro

08/05/2025
Ducati Panigale V2 2025

Ducati Panigale V2 2025 Resmi Diluncurkan di Mandalika

07/05/2025
Motor Bebek Honda Cross Cub 110

Honda Cross Cub 110 Resmi Diluncurkan, Motor Bebek Retro Petualang yang Irit dan Stylish

07/05/2025
Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+

Sukses di Motor Listrik, Polytron Luncurkan Mobil Listrik G3 dan G3+

06/05/2025
Dealer Premium Yamaha Manado

Sentral Yamaha Calaca Resmi Diperbarui, Jadi Dealer Premium di Manado

05/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.