Saat berkendara, Sobat Bikers pasti kerap melihat plat nomor kendaraan berwarna dasar dengan warna lain selain warna hitam. Berikut adalah arti warna plat nomor kendaraan.
Setiap kendaraan bermotor di jalan raya pasti punya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau disebut plat nomor. Setiap TNKB yang dipasang dikendaraan punya arti warna plat nomor kendaraan yang berbeda.
Plat nomor sendiri berperan sebagai identitas dari sebuah kendaraan yang telah didaftarkan. Keberadaan plat nomor pada sebuah kendaraan sama pentingnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketiganya komponen berkendara ini wajib dibawa saat berkendara kemanapun dan kapanpun karena merupakan persyaratan wajib yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006, Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi, “Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Tapi tahukah jika plat nomor di Indonesia memiliki beberapa jenis? Salah satunya adalah jenis warna dari setiap plat nomor. Jadi jangan heran saat melihat ada sepeda motor maupun mobil yang menggunakan plat nomor dengan warna yang berbeda dengan kendaraan yang kita miliki.
Perbedaan warna dari plat nomor bukan berarti menandakan plat nomor tersebut tidak resmi dikeluarkan oleh kepolisian, melainkan untuk membedakan identitas dari kepemilikan.
Jenis-jenis dari plat nomor kendaraan sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:
- Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa.
- Dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum
- Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah
- Dasar putih, tulisan merah untuk kendaraan motor baru
- Dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing
- Dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya
Sebenarnya ada tambahan satu jenis plat nomor lagi di Indonesia, yakni untuk kendaraan listrik. Untuk plat nomor kendaraan listrik, ada penambahan warna biru sebagai warna dasar keterangan masa berlaku plat nomor kendaraan.
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.