Empat bikers pengguna moge Harley-Davidson, digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Para bikers itu harus menjalani pemeriksaan lantaran moge yang dikendarai menggunakan sirine dan strobo.
Seperti diketahui, kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan sirine dan strobo. Hal itu diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu tercantum pada pasal 287 yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Bagi yang masih memakai sirbo, pastinya bakal berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.
Meski telah jelas dilarang, masih banyak oknum bikers yang menggunakan alat isyarat berkendara ini sebagai alat meminta prioritas jalan.






