Wednesday, June 18, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Menggunakan Sirine dan Strobo 4 Bikers Moge Harley-Davidson Digelandang ke Mapolda Metro Jaya

Menggunakan Sirine dan Strobo 4 Bikers Moge Harley-Davidson Digelandang ke Mapolda Metro Jaya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
29/03/2021
in Berita
0
Menggunakan Sirine dan Strobo
FacebookTwitterWhatsApp

Empat bikers pengguna moge Harley-Davidson, digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Para bikers itu harus menjalani pemeriksaan lantaran moge yang dikendarai menggunakan sirine dan strobo.

Seperti diketahui, kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan sirine dan strobo. Hal itu diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal itu tercantum pada pasal 287 yang berbunyi :

RelatedPosts

Dukung Adopsi EV, Polytron Tawarkan Subsidi Motor Listrik hingga Rp7 Juta!

Indomobil EMotor Tyranno Resmi Meluncur

Grand Filano SOTR Season 2 Hadir di 6 Kota, Ajak Anak Muda Tampil Stylish & Sporty

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Bagi yang masih memakai sirbo, pastinya bakal berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.

Meski telah jelas dilarang, masih banyak oknum bikers yang menggunakan alat isyarat berkendara ini sebagai alat meminta prioritas jalan.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025
Menggunakan Sirine dan Strobo
Oknum bikers tengah diperiksa Polisi karena pakai Sirbo

Seperti yang diunggah oleh akun sosial media milik Satpatwal Polda Metro Jaya. Pada hari Minggu pagi (28/9), polisi menindak sejumlah pengendara moge Harley-Davidson lantaran motor yang dikendarai menggunakan sirbo.

Untuk hal ini, polisi melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan edukasi kepada 4 pengendara moge itu tentang kesalahannya.

Dalam tindakan edukasi tersebut, Satpatwal Polda Metro Jaya, juga ikut memeriksa kelengkapan surat-surat baik STNK ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara Harley-Davidson pun bersikap kooperatif terhadap petugas.

Namun, salah satu motor yang digunakan tersebut kedapatan STNK dalam keadaan mati. Akibatnya, untuk memberikan pengarahan serta menindaklanjuti, pengendara moge Harley-Davidson ini digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Indomobil EMotor Tyranno Resmi Meluncur

Related

Tags: Harley-DavidsonMapolda Metro JayaMogeMotor GedeSirine dan Strobo
Previous Post

Aplikasi MOXA Diluncurkan, Proses Pembiayaan Astra Financial Makin Mudah

Next Post

Honda Monkey 2021 Hadir Dengan Warna dan Mesin Baru

Related Posts

Subsidi Diskon Motor Listrik Polytron

Dukung Adopsi EV, Polytron Tawarkan Subsidi Motor Listrik hingga Rp7 Juta!

17/06/2025
Indomobil EMotor Tyranno

Indomobil EMotor Tyranno Resmi Meluncur

17/06/2025
Grand Filano SOTR Season 2

Grand Filano SOTR Season 2 Hadir di 6 Kota, Ajak Anak Muda Tampil Stylish & Sporty

17/06/2025
Honda New CRF250 Series 2025

Honda New CRF250 Series 2025 Resmi Meluncur, Tampil Gahar dengan Fitur ABS dan Desain Baru

16/06/2025
Pemenang Panca Fest 2025

Ini Dia Deretan Pemenang Panca Fest 2025

16/06/2025
Emergency Key atau Kunci Darurat Honda BeAT

Emergency Key pada Honda BeAT, Solusi Cerdas Saat Remote Bermasalah

16/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
 

Loading Comments...