Tidak sedikit orang yang bingung ketika ingin bayar pajak motornya. Kebanyakan dari mereka, bingung cara menghitung pajak motor.
Sebetulnya, cara menghitung pajak motor tidaklah sulit. Hanya saja, Sobat Bikers harus bedakan dulu antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Sebetulnya pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan setiap setahun sekali. Hanya saja, saat sudah masuk pada tahun kelima, ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor itu.
Biaya tersebut dikeluarkan untuk pembayaran administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau bisa kita kenal dengan plat nomor polisi kendaraan.
Untuk cara membayar pajak motor, Sobat Bikers bisa melakukannya secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Namun, jika Sobat Bikers memiliki urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan, Sobat juga bisa melakukan pembayaran pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas yang dapat diunduh secara gratis.






