• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Saturday, June 6, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » SIM Khusus Moge Segera Berlaku, Ini Aturannya

SIM Khusus Moge Segera Berlaku, Ini Aturannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
18/05/2021
in Berita
0
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1
FacebookTwitterWhatsApp

Kepolisian Republik Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2021. Dalam Perpol tersebut juga mengatur soal peraturan SIM khusus moge.

Peraturan SIM khusus moge ini tercantum dalam Perpol No.5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 3 ayat 2 butir (g), (h), (i) dan (j).

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pengendara sepeda motor untuk kapasitas mesin tertentu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus.

RelatedPosts

Awas Sob! Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Patuh 2026

Audi Q5 Sportback Resmi Meluncur di Indonesia

Motul Hadir di Dunlop Shop Gathering 2026, Bawa Pelumas Unggulan untuk Semua Jenis Mobil!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Bunyi Perpol No.5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 3 ayat 2 butir (g), (h), (i) dan (j) adalah sebagai berikut:

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Hu jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C;

Dalam hal ini, khusus pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.

Baca Juga :  Makin Dekat, Dealer Chery Pasteur Bandung Hadirkan Layanan Premium 3S dan Lini EV Terbaru

Mengenai pengelompokannya sendiri, masing-masing kategori SIM tersebut dibedakan atas kapasitas mesin yang diusung oleh masing-masing kendaraan motor tersebut, mulai dari di bawah 250cc sampai di atas 500cc serta kendaraan berkebutuhan khusus.

Mengenai kelengkapan SIM dalam berkendara, juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang layak dan masih berlaku.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Meski Perpol telah diterbitkan pemberlakuan penggolongan SIM C khusus ini belum mulai diberlakukan oleh Kepolisian.

Kepada tim redaksi jurnalbikers.com Kasie SIM Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, menjelaskan bahwa pemberlakuan SIM khusus pengguna motor besar tersebut belum diberlakukan dan masih dilakukan pengkajian yang lebih dalam.

“Hingga saat ini belum ada pemberlakuan pemisahan golongan SIM C1 maupun C2, sementara masih dalam wacana dan pengkajian, jadi yang berlaku adalah SIM C secara umum untuk semua kendaraan roda dua, perkembangan kami akan infokan lebih lanjut,” jelas AKP Anrianto.

Related

Tags: SIM C1SIM C2SIM KhususSIM Khusus MogeSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Absen Balapan, Andrea Dovizioso Jadi Brand Ambassador Italjet Dragster

Next Post

Yamaha All New R7 2021 Resmi Diluncurkan

Related Posts

modifikasi pelat nomor incaran operasi patuh 2026

Awas Sob! Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Patuh 2026

06/06/2026
Audi Q5 Sportback Indonesia

Audi Q5 Sportback Resmi Meluncur di Indonesia

06/06/2026
Motul Dunlop Shop Gathering 2026

Motul Hadir di Dunlop Shop Gathering 2026, Bawa Pelumas Unggulan untuk Semua Jenis Mobil!

05/06/2026
Dealer Chery Pasteur Bandung

Makin Dekat, Dealer Chery Pasteur Bandung Hadirkan Layanan Premium 3S dan Lini EV Terbaru

05/06/2026
AHM Best Student 2026

Saatnya Gen Z Unjuk Gigi, AHM Best Student 2026 Resmi Dibuka!

05/06/2026
Wahana Astra Honda Berbagi Ilmu

Program Wahana Astra Honda Berbagi Ilmu Sambangi Ratusan Siswa SMK di Jakarta

05/06/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.