Tuesday, July 21, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1

SIM Khusus Moge Segera Berlaku, Ini Aturannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
18/05/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Program FIFpreneur 2026 Ajak Pensiunan Tetap Cuan dan Produktif

Wahana Condet Unjuk Gigi di Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Mengakali Kamera ETLE? Awas, Menutupi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Bikin Dompet Boncos!

Kepolisian Republik Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2021. Dalam Perpol tersebut juga mengatur soal peraturan SIM khusus moge.

Peraturan SIM khusus moge ini tercantum dalam Perpol No.5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 3 ayat 2 butir (g), (h), (i) dan (j).

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pengendara sepeda motor untuk kapasitas mesin tertentu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Bunyi Perpol No.5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 3 ayat 2 butir (g), (h), (i) dan (j) adalah sebagai berikut:

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Hu jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C;

Dalam hal ini, khusus pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.

Baca Juga :  Wahana Ajak Ratusan Pelajar Cari Aman Lewat Edukasi Safety Riding

Mengenai pengelompokannya sendiri, masing-masing kategori SIM tersebut dibedakan atas kapasitas mesin yang diusung oleh masing-masing kendaraan motor tersebut, mulai dari di bawah 250cc sampai di atas 500cc serta kendaraan berkebutuhan khusus.

Mengenai kelengkapan SIM dalam berkendara, juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang layak dan masih berlaku.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Meski Perpol telah diterbitkan pemberlakuan penggolongan SIM C khusus ini belum mulai diberlakukan oleh Kepolisian.

Kepada tim redaksi jurnalbikers.com Kasie SIM Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, menjelaskan bahwa pemberlakuan SIM khusus pengguna motor besar tersebut belum diberlakukan dan masih dilakukan pengkajian yang lebih dalam.

“Hingga saat ini belum ada pemberlakuan pemisahan golongan SIM C1 maupun C2, sementara masih dalam wacana dan pengkajian, jadi yang berlaku adalah SIM C secara umum untuk semua kendaraan roda dua, perkembangan kami akan infokan lebih lanjut,” jelas AKP Anrianto.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: SIM C1SIM C2SIM KhususSIM Khusus MogeSurat Izin Mengemudi (SIM)
Share196Tweet123Send
Previous Post

Absen Balapan, Andrea Dovizioso Jadi Brand Ambassador Italjet Dragster

Next Post

Yamaha All New R7 2021 Resmi Diluncurkan

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Program FIFpreneur 2026

Program FIFpreneur 2026 Ajak Pensiunan Tetap Cuan dan Produktif

21/07/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Federal International Finance atau lebih dikenal dengan FIFGROUP adakan program FIFpreneur 2026, guna membantu para pensiunan untuk...

Wahana Condet KLHN 2026

Wahana Condet Unjuk Gigi di Kontes Layanan Honda Nasional 2026

20/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Hendra Aprilian selaku Branch Head Wahana Condet, mereka sukses bersinar di ajang bergengsi Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN)...

menutupi pelat nomor kendaraan

Mengakali Kamera ETLE? Awas, Menutupi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Bikin Dompet Boncos!

20/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan kertas maupun lakban demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) saat ini...

dealer motor listrik VinFast

20 Jaringan Dealer Motor Listrik VinFast Resmi Hadir Serentak di Indonesia

19/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Kabar gembira nih buat kamu yang pengen beralih ke motor listrik keren karena jaringan dealer VinFast resmi dibuka serentak...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d