Bagi pengendara sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Berikut adalah persyaratan mengurus SIM C.
Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada seseorang karena telah memenuhi semua persyaratan.
Page 1 of 2






