Monday, February 16, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Proses Hukum Ketika Terlibat Kecelakaan, Wajib Tahu!

Proses Hukum Ketika Terlibat Kecelakaan, Wajib Tahu!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/06/2021
in Berita, Tips & Trik
0
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
FacebookTwitterWhatsApp

Potensi kecelakaan di jalan raya selalu ada, untuk itu kita harus selalu waspada saat berkendara. Jika terlibat dalam suatu insiden kecelakaan, bagaimana proses hukum ketika terlibat kecelakaan?

Sobat Bikers harus mengetahui proses hukum ketika terlibat kecelakaan, ini sebagai bekal agar Sobat Bikers tahu tahapannya dan guna menghindari ajang manfaat dari pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

RelatedPosts

Laris Manis! Honda Stylo 160 dan Vario Jadi Primadona di IIMS 2026

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Catat Tanggal dan Caranya Sob!

Ini Para Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ). Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Related

Baca Juga :  Helm SMK dan Studds Terbaru Meluncur di IIMS 2026
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kecelakaan Lalu LintasProses HukumUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

Persiapan Sebelum Touring, Perhatikan 5 Hal Penting Ini

Next Post

Celana Riding Elf, Nyaman dan Tetap Bergaya

Related Posts

Laris Manis! Honda Stylo 160 dan Vario Jadi Primadona di IIMS 2026

Laris Manis! Honda Stylo 160 dan Vario Jadi Primadona di IIMS 2026

16/02/2026
Mudik Gratis 2026

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Catat Tanggal dan Caranya Sob!

15/02/2026
Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

Ini Para Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

14/02/2026
Hajatan Cabang FIFGROUP 2026

Hajatan Cabang FIFGROUP 2026 Siap Sapa 34 Kota dengan Banyak Promo dan Hiburan

14/02/2026
Helm SMK dan Studds Terbaru IIMS 2026

Helm SMK dan Studds Terbaru Meluncur di IIMS 2026

14/02/2026
Motor Balap IIMS 2026

Motor Balap Ini Sukses Curi Perhatian Pengunjung IIMS 2026!

13/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.