• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Wednesday, May 27, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Proses Hukum Ketika Terlibat Kecelakaan, Wajib Tahu!

Proses Hukum Ketika Terlibat Kecelakaan, Wajib Tahu!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/06/2021
in Berita, Tips & Trik
0
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
FacebookTwitterWhatsApp

Potensi kecelakaan di jalan raya selalu ada, untuk itu kita harus selalu waspada saat berkendara. Jika terlibat dalam suatu insiden kecelakaan, bagaimana proses hukum ketika terlibat kecelakaan?

Sobat Bikers harus mengetahui proses hukum ketika terlibat kecelakaan, ini sebagai bekal agar Sobat Bikers tahu tahapannya dan guna menghindari ajang manfaat dari pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

RelatedPosts

Wahana Artha Group Salurkan Hewan Qurban, Tebar Kebaikan di Hari Raya

Jelajahi Pesona “The Spirit of Java”, Kemeriahan MAXi Tour Boemi Nusantara Etape Kelima Sukses Belah JJLS!

OLXmobbi Buka Gerai Baru di Bogor dan Samarinda

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ). Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Related

Baca Juga :  Wahana Artha Group Salurkan Hewan Qurban, Tebar Kebaikan di Hari Raya
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kecelakaan Lalu LintasProses HukumUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

Persiapan Sebelum Touring, Perhatikan 5 Hal Penting Ini

Next Post

Celana Riding Elf, Nyaman dan Tetap Bergaya

Related Posts

Qurban Wahana Artha Group

Wahana Artha Group Salurkan Hewan Qurban, Tebar Kebaikan di Hari Raya

27/05/2026
MAXi Tour Boemi Nusantara Jawa Tengah

Jelajahi Pesona “The Spirit of Java”, Kemeriahan MAXi Tour Boemi Nusantara Etape Kelima Sukses Belah JJLS!

27/05/2026
OLXmobbi Buka Gerai Baru di Bogor dan Samarinda

OLXmobbi Buka Gerai Baru di Bogor dan Samarinda

27/05/2026
FIFGROUP TOP CSR Awards 2026

Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026, FIFGROUP Buktikan Komitmen Sosial yang Keren!

27/05/2026
Operasi Patuh 2026

Siap-Siap! Korlantas Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Juni Nanti

26/05/2026
Honda Culture at Vault

Honda Culture at Vault, Tempat Nongkrong Asyik Pecinta Otomotif di Jakarta

26/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.