Friday, November 28, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Ganjil Genap 24 Jam di Kota Bogor Kembali Diberlakukan Pekan Ini

Ganjil Genap 24 Jam di Kota Bogor Kembali Diberlakukan Pekan Ini

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
23/07/2021
in Berita
0
Ganjil Genap 24 Jam
FacebookTwitterWhatsApp

Dalam upaya menekan mobilitas masyarakat selama masa perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan aturan sistem ganjil genap 24 jam mulai hari ini, Jumat 23 hingga Minggu 25 Juli 2021.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, menerangkan, bahwa jika pemberlakuan ganjil genap 24 jam ini dirasakan efektif maka akan diberlakukan juga pada hari kerja.

“Kami akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu nanti dan apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja,” kata Kombes Pol Susatyo.

RelatedPosts

Ratusan Bikers Yamaha Grand Filano Hybrid Padati Enam Kota di Stylish On The Road Season 4

Yayasan AHM Apresiasi Guru Inspiratif Astra Honda 2025

ATR Cycling Gaspol Perkuat Kehadiran Digital

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Susatyo menambahkan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak kembali diberlakukan. Tetapi, diganti dengan tim khusus yang akan memantau perkantoran di wilayah Kota Bogor.

“Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami rubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan dan lainnya,” terangnya.

Ada sebanyak 17 titik check point dalam aturan ganjil genap ini, baik di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam. Sedangkan, untuk kendaraan darurat, angkutan umum, online dan lainnya sesuai ketentuan diperbolehkan melintasi check point seperti ganjil genap sebelumnya.

“Check point dan sekat yang akan kami tentukan titiknya itu hanya 2 jam sebelum kami melaksanakan. Kemudian tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako, sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas,” terangnya.

Baca Juga :  CSR Wahana Honda Serahkan 2.000 Bibit Pohon ke 56 SMK Binaan

Berikut 17 titik check point ganjil genap di Kota Bogor mula 23-25 Juli 2021 :

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ganjil GenapPemkot BogorPPKM Darurat
Previous Post

PPKM Diperpanjang, Kepolisian Tetap Kasih Dispensasi Untuk Perpanjangan SIM

Next Post

Kredit Handphone Baru di SPEKTRA FAIR Ada Promo dan Berhadiah

Related Posts

Stylish on The Road Season 4

Ratusan Bikers Yamaha Grand Filano Hybrid Padati Enam Kota di Stylish On The Road Season 4

28/11/2025
Guru Inspiratif Astra Honda 2025

Yayasan AHM Apresiasi Guru Inspiratif Astra Honda 2025

28/11/2025
ATR Cycling Indonesia

ATR Cycling Gaspol Perkuat Kehadiran Digital

28/11/2025
Indomobil EMotor Sprinto

Indomobil EMotor Luncurkan Sprinto di GJAW 2025

27/11/2025
CSR Wahana Honda

CSR Wahana Honda Serahkan 2.000 Bibit Pohon ke 56 SMK Binaan

27/11/2025
Dealer Piaggio Pekanbaru

Piaggio Resmikan Dealer Motoplex 4 Brands di Pekanbaru

26/11/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.