Thursday, March 5, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Third Party Liability Penting Nih Buat Bikers

Third Party Liability Penting Nih Buat Bikers

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
31/08/2021
in Berita
0
Third Party Liability
FacebookTwitterWhatsApp

Untuk Sobat Bikers, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) berikan edukasi tentang jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.

Third Party Liability ini mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan, apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.

“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.” ungkap Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, disela acara Ngobrol Virtual Santai (NGOVSAN) bersama Forum Wartawan Otomotif (FORWOT).

RelatedPosts

FIFGROUP Cetak Laba Capai Rp4,63 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

Intip Serunya Joan Mir dan Luca Marini di Bali

Berbagi Energi di Jalan, Program RAFI Pertamina Lubricants 2026 Hadirkan Ganti Oli Gratis hingga Lesehan Mudik

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga ini dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” imbuh Wayan.

Sementara untuk premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Kader Kesehatan Desa Sukamukti: Garda Terdepan Kesehatan Warga

Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.

Dengan memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” ucap Wayan.

Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.

Berikut adalah tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi antara lain:

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Adira InsuranceAsuransi AdiraThird Party Liability
Previous Post

Filter Udara Motor Kotor Bikin Masalah, Bersihkan!

Next Post

Suzuki Smash 2021 Meluncur Pakai Fitur MotoGP

Related Posts

Laba Bersih FIFGROUP 2025

FIFGROUP Cetak Laba Capai Rp4,63 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

05/03/2026
Joan Mir dan Luca Marini di Bali

Intip Serunya Joan Mir dan Luca Marini di Bali

05/03/2026
Program RAFI Pertamina Lubricants 2026

Berbagi Energi di Jalan, Program RAFI Pertamina Lubricants 2026 Hadirkan Ganti Oli Gratis hingga Lesehan Mudik

05/03/2026
Kader Kesehatan Desa Sukamukti AHM

Kisah Inspiratif Kader Kesehatan Desa Sukamukti: Garda Terdepan Kesehatan Warga

05/03/2026
Etika Group Riding

Touring Bukan Ajang Pamer Ego, Yuk Pahami Etika Group Riding

04/03/2026
Ducati DesertX 2026

Ducati DesertX 2026 Resmi Meluncur dengan Mesin V2 Baru yang Lebih Ringan

04/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.