Friday, July 24, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Third Party Liability

Third Party Liability Penting Nih Buat Bikers

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
31/08/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Moto Guzzi World Days 2026 Rayakan Ulang Tahun Ke-105 dengan Pabrik dan Museum Baru

Beli Mobil Bekas di Yogyakarta Makin Mudah dengan Hadirnya Store Baru OLXmobbi

Audi Indonesia Siapkan Kejutan Baru Keluarga Audi Q Series GIIAS 2026

Untuk Sobat Bikers, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) berikan edukasi tentang jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.

Third Party Liability ini mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan, apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.

“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.” ungkap Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, disela acara Ngobrol Virtual Santai (NGOVSAN) bersama Forum Wartawan Otomotif (FORWOT).

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga ini dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” imbuh Wayan.

Sementara untuk premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.

Baca Juga :  Beli Mobil Bekas di Yogyakarta Makin Mudah dengan Hadirnya Store Baru OLXmobbi

Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.

Dengan memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak.

“Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” ucap Wayan.

Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.

Berikut adalah tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi antara lain:

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Adira InsuranceAsuransi AdiraThird Party Liability
Share196Tweet123Send
Previous Post

Filter Udara Motor Kotor Bikin Masalah, Bersihkan!

Next Post

Suzuki Smash 2021 Meluncur Pakai Fitur MotoGP

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Moto Guzzi World Days 2026

Moto Guzzi World Days 2026 Rayakan Ulang Tahun Ke-105 dengan Pabrik dan Museum Baru

24/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Pecinta roda dua di seluruh dunia siap-siap merapat karena gelaran Moto Guzzi World Days 2026 bakal jadi perayaan paling...

Store Baru OLXmobbi Yogyakarta

Beli Mobil Bekas di Yogyakarta Makin Mudah dengan Hadirnya Store Baru OLXmobbi

24/07/2026
0

Jurnalbikers.com - OLXmobbi secara resmi memperluas jangkauan layanannya di wilayah Jawa Tengah dan DIY dengan membuka store baru yang siap melayani...

Audi Q Series GIIAS 2026

Audi Indonesia Siapkan Kejutan Baru Keluarga Audi Q Series GIIAS 2026

24/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Audi Indonesia kembali membakar rasa penasaran para pecinta otomotif tanah air dengan menebar kode peluncuran model terbaru dari trah...

Ekowisata Mangrove Tambaksari

Aksi Nyata AHM Hijaukan Karawang dan Dorong Ekonomi Lewat Ekowisata Mangrove Tambaksari

23/07/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian ekosistem pesisir dengan memperkuat kawasan Ekowisata Mangrove Tambaksari...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d