Sunday, August 24, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Komunitas Relawan Pengawal Ambulans Sering Salahi Aturan, RSA Surati Korlantas Polri dan Kemenkes

Komunitas Relawan Pengawal Ambulans Sering Salahi Aturan, RSA Surati Korlantas Polri dan Kemenkes

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
13/09/2021
in Berita
0
Komunitas Relawan Pengawal Ambulans
FacebookTwitterWhatsApp

Fenomena komunitas relawan pengawal Ambulans kini kembali ramai jadi pembicaraan di tengah masyarakat. Komunitas ini dianggap kerap menyalahi aturan.

Kehadiran komunitas relawan pengawal ambulans kembali jadi sorotan masyarakat. Di balik jasa mereka dalam membantu ambulans membawa pasien, ada masalah yang kerap dianggap negatif oleh masyarakat.

Penggunaan sirine dan strobo misalnya. Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan alat penanda ini.

RelatedPosts

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dalam artian, kendaraan pribadi yang tidak masuk dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang tersebut tidak boleh menggunakannya.

Ditambah lagi, sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum anggota komunitas relawan ini seringkali menimbulkan masalah di jalan. Tak pelak, banyak masyakarat yang merasa terganggu dengan kehadirannya.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Dalam hal ini, Road Safety Association (RSA) sangat menyayangkan kegiatan ini banyak bertentangan dengan aturan yang berlaku. RSA beranggapan para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya, hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan.

Baca Juga :  Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

Sebagaimana diketahui yang menjadi prioritas saat ada Ambulans melintas adalah kendaraan Ambulans itu sendiri bukan pada pengawalannya.

RSA juga sudah sering mendapatkan keluhan dari masyarakat atas fenomena ini. Untuk hal ini, RSA memilih untuk untuk langsung berkomunikasi dengan para pemangku kebijakan, guna menghindari konflik horisontal yang lebih jauh.

Untuk itulah, RSA telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala Korlantas Polri dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kementrian Kesehatan. Sejauh ini, Kakorlantas Polri telah memberikan tanggapan. Sementara Dirjen Yankes Kemenkes belum memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan oleh RSA.

“Korlantas Polri memberikan respon dengan baik surat kami dalam waktu yang cukup singkat, dengan mempertegas kembali, bahwa semua yang berkendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, dan meminta kepada seluruh Polda dapat membantu kelancaran ambulans saat dibutuhkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Kapolri,” tulis RSA dalam rilisnya.

Chairman RSA, Ivan Virnanda mengungkapkan bahwa seluruh pemangku kebijakan harus sesegera mungkin melakukan ketegasan demi menghindari konflik yang bakal terjadi.

“Pemangku kebijakan harus mengeluarkan ketegasan, guna menghindari konflik horisontal dan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ungkap Ivan kepada redaksi jurnalbikers.com.

RSA sejatinya juga sangat mengapresiasi kegiatan komunitas relawan tersebut. Meski demikian, RSA berharap komunitas-komunitas ini menempuh jalur dengan tetap dalam koridor hukum yang berlaku dalam merealisasikan idealismenya.

Related

Tags: Komunitas MotorKomunitas Relawan Pengawal AmbulansKorlantas PolriRoad Safety Association (RSA)
Previous Post

Motor Tiruan Yamaha R6, Huaying R6 Asal Cina

Next Post

Joan Mir Manfaatkan Kecermatannya di MotoGP Aragon 2021

Related Posts

Flagship Store Dainese

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

23/08/2025
Motor Listrik Polytron FOX 200

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

23/08/2025
Pulsa Gratis Federal Oil

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

22/08/2025
Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

22/08/2025
Honda DBL Jakarta Series West Region 2025

Honda DBL Jakarta Series West Region 2025: Ini Para Jawaranya

21/08/2025
Suzuki Product Quality Update Recall Gixxer 250SF

Suzuki Recall 174 Unit Gixxer 250SF di Indonesia

21/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.