Friday, March 24, 2023
jurnalbikers-com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers-com

Home » Komunitas Relawan Pengawal Ambulans Sering Salahi Aturan, RSA Surati Korlantas Polri dan Kemenkes

Komunitas Relawan Pengawal Ambulans Sering Salahi Aturan, RSA Surati Korlantas Polri dan Kemenkes

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
13/09/2021
in Berita
Komunitas Relawan Pengawal Ambulans

Fenomena komunitas relawan pengawal Ambulans kini kembali ramai jadi pembicaraan di tengah masyarakat. Komunitas ini dianggap kerap menyalahi aturan.

Kehadiran komunitas relawan pengawal ambulans kembali jadi sorotan masyarakat. Di balik jasa mereka dalam membantu ambulans membawa pasien, ada masalah yang kerap dianggap negatif oleh masyarakat.

Penggunaan sirine dan strobo misalnya. Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan alat penanda ini.

Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dalam artian, kendaraan pribadi yang tidak masuk dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang tersebut tidak boleh menggunakannya.

Ditambah lagi, sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum anggota komunitas relawan ini seringkali menimbulkan masalah di jalan. Tak pelak, banyak masyakarat yang merasa terganggu dengan kehadirannya.

Dalam hal ini, Road Safety Association (RSA) sangat menyayangkan kegiatan ini banyak bertentangan dengan aturan yang berlaku. RSA beranggapan para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya, hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan.

Sebagaimana diketahui yang menjadi prioritas saat ada Ambulans melintas adalah kendaraan Ambulans itu sendiri bukan pada pengawalannya.

RSA juga sudah sering mendapatkan keluhan dari masyarakat atas fenomena ini. Untuk hal ini, RSA memilih untuk untuk langsung berkomunikasi dengan para pemangku kebijakan, guna menghindari konflik horisontal yang lebih jauh.

Untuk itulah, RSA telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala Korlantas Polri dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kementrian Kesehatan. Sejauh ini, Kakorlantas Polri telah memberikan tanggapan. Sementara Dirjen Yankes Kemenkes belum memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan oleh RSA.

“Korlantas Polri memberikan respon dengan baik surat kami dalam waktu yang cukup singkat, dengan mempertegas kembali, bahwa semua yang berkendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, dan meminta kepada seluruh Polda dapat membantu kelancaran ambulans saat dibutuhkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Kapolri,” tulis RSA dalam rilisnya.

Chairman RSA, Ivan Virnanda mengungkapkan bahwa seluruh pemangku kebijakan harus sesegera mungkin melakukan ketegasan demi menghindari konflik yang bakal terjadi.

“Pemangku kebijakan harus mengeluarkan ketegasan, guna menghindari konflik horisontal dan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ungkap Ivan kepada redaksi jurnalbikers.com.

RSA sejatinya juga sangat mengapresiasi kegiatan komunitas relawan tersebut. Meski demikian, RSA berharap komunitas-komunitas ini menempuh jalur dengan tetap dalam koridor hukum yang berlaku dalam merealisasikan idealismenya.

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
Tags: Komunitas MotorKomunitas Relawan Pengawal AmbulansKorlantas PolriRoad Safety Association (RSA)
ShareTweetSend
Previous Post

Motor Tiruan Yamaha R6, Huaying R6 Asal Cina

Next Post

Joan Mir Manfaatkan Kecermatannya di MotoGP Aragon 2021

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sahur On The Road

Sahur On The Road Dilarang, ini Ketentuannya

23/03/2023
HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama

HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama Tingkatkan Rasa Persaudaraan

23/03/2023
Suzuki Superbusa

Suzuki Superbusa, Pakai Supercharged Tenaga Capai 372hp

25/08/2022
Bocah Bocil Naik dan Kendarai Gold Wing

Wow! Bocil Umur 3 Tahun Kendarai Motor Gold Wing Sendirian

31/10/2022
Motor Overheat

Motor Overheat Kenali Penyebab,Ciri dan Cara Mencegahnya

30/08/2021
Suzuki SUI

Suzuki SUI Bergaya Retro Modern Diluncurkan

24/03/2023
Bengkel Konversi Motor Listrik

21 Bengkel Konversi Motor Listrik ini Telah Tersertifikasi dan Dapatkan Insentif dari Pemerintah

24/03/2023
HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama

HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama Tingkatkan Rasa Persaudaraan

23/03/2023
Sahur On The Road

Sahur On The Road Dilarang, ini Ketentuannya

23/03/2023
Fun Riding Jelang Ramadan Bersama Aprilia SR-GT 200

Fun Riding Jelang Ramadan Bersama Aprilia SR-GT 200

22/03/2023

Popular

  • Sahur On The Road

    Sahur On The Road Dilarang, ini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama Tingkatkan Rasa Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suzuki Superbusa, Pakai Supercharged Tenaga Capai 372hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bocil Umur 3 Tahun Kendarai Motor Gold Wing Sendirian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Overheat Kenali Penyebab,Ciri dan Cara Mencegahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Popular Post

  • Harley-Davidson Murah

    Harley-Davidson X350 Murah, Cuma Rp 70 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Model Helm Arai yang Ada di Indonesia Berikut Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sahur On The Road Dilarang, ini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suzuki Superbusa, Pakai Supercharged Tenaga Capai 372hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Overheat Kenali Penyebab,Ciri dan Cara Mencegahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In