Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan uji emisi kendaraan. Termasuk di dalamnya uji emisi sepeda motor.
Mengenai uji emisi baik untuk mobil ataupun sepeda motor ini, Pemerintah juga akan menerapkan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Aturan ini berlaku bagi para pemilik kendaraan sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Tujuan Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Pelaksanaan uji emisi pada kendaraan bermotor bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca an udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.
Pada penerapannya nanti, polisi akan melakukan pengecekan dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan. Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.
Prosedur Uji Emisi Sepeda Motor
Secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Dalam hal ini, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi. Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.
Ketentuan Ambang Batas Emisi
Setiap kendaraan bermotor harus memenuhi batas ambang emisi yang sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Tercantum pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, batas ambang emisi kendaraan adalah sebagai berikut:






