Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan uji emisi kendaraan. Termasuk di dalamnya uji emisi sepeda motor.
Mengenai uji emisi baik untuk mobil ataupun sepeda motor ini, Pemerintah juga akan menerapkan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Aturan ini berlaku bagi para pemilik kendaraan sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Tujuan Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Pelaksanaan uji emisi pada kendaraan bermotor bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca an udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.
Pada penerapannya nanti, polisi akan melakukan pengecekan dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan. Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.
Prosedur Uji Emisi Sepeda Motor
Secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Dalam hal ini, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi. Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.
Ketentuan Ambang Batas Emisi
Setiap kendaraan bermotor harus memenuhi batas ambang emisi yang sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Tercantum pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, batas ambang emisi kendaraan adalah sebagai berikut:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Sanksi Bagi Pemilik Kendaraan yang Melanggar
Pengawasan dan penerapan aturan uji emisi dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Jika pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Pemberlalkuan sanksi tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Adapun besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Biaya Uji Emisi Sepeda Motor
Menyoal masalah tarif atau biaya uji emisi kendaraan bermotor, menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tarif uji emisi bisa berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel. Akan tetapi, untuk layanan uji emisi yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis.
Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin bergantung pada ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing bengkel yang menyediakan alat uji emisi untuk sepeda motor tersebut.
Aplikasi e-Uji Emisi
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Pengujian bisa dilakukan pada bengkel langganan ataupun bengkel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menguji kadar emisi gas buang kendaraannya, pemerintah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh di smartphone pemilik kendaraan. Aplikasi ini memuat berbagai informasi baik dari daftar bengkel yang melaksanakan uji emisi di DKI Jakarta dan yang sudah terintegrasi.
Masyarakat juga dapat menyimpan data uji emisi berkala melalui akun pribadi pada aplikasi yang kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan pengurusan pajak kendaraan kedepannya.