- Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa.
- Dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum
- Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah
- Dasar putih, tulisan merah untuk kendaraan motor baru
- Dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing
- Dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya
Sebenarnya ada tambahan satu jenis plat nomor lagi di Indonesia, yakni untuk kendaraan listrik. Untuk plat nomor kendaraan listrik, ada penambahan warna biru sebagai warna dasar keterangan masa berlaku plat nomor kendaraan.
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Page 2 of 2






