Jurnalbikers.com – Nama besar Asep Hendro Racing Sport (AHRS) yang sudah melekat di dunia balap Tanah Air kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Asep Hendro, sang pendiri dan pemilik brand legendaris asal Depok, melayangkan gugatan merek AHRS ke ranah hukum usai mengetahui ada pihak lain yang mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan sidang perdananya telah digelar pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, AHRS merupakan singkatan dari Asep Hendro Racing Sport, merek yang sudah digunakan sejak tahun 1997. Dari awal berdiri, Asep Hendro dikenal sebagai sosok pekerja keras yang merintis bisnisnya dari nol — berjualan keliling ke sirkuit-sirkuit di Jakarta dan Jawa Barat menggunakan motor demi memperkenalkan produknya.
“Saya sedih dan kecewa karena ini sudah menyangkut marwah. AHRS saya bangun dari kecil dengan perjuangan panjang. Tapi saya tetap bersyukur karena bisa sampai di titik ini,” ujar Asep Hendro, pria asal Garut, Jawa Barat.
Brand Legendaris di Dunia Balap
Nama AHRS kemudian melejit sebagai salah satu merek ternama di dunia otomotif roda dua Indonesia. Produk-produknya mencakup aksesoris, part racing, hingga apparel dan racing suit yang dikenal berkualitas tinggi.
Tak hanya sukses dalam bisnis, Asep Hendro juga dikenal aktif membangun atmosfer dunia balap Tanah Air dengan membentuk tim balap AHRS di berbagai ajang seperti road race, drag bike, dan motocross, bahkan menembus kancah Asia Road Racing Championship (ARRC).
“Dari nol saya membangun AHRS, mendidik pembalap, hingga menjuarai Asia lima tahun berturut-turut,” tambah Asep Hendro.
Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan biaya promosi dan kegiatan balap hingga miliaran rupiah, dengan rata-rata mencapai Rp 12 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pengembangan produk dan kegiatan sosial di dunia balap Indonesia.
Dugaan Pembajakan dan Pendaftaran Merek Baru Jadi Landasan Asep Hendro Buat Gugatan Merek AHRS
Masalah muncul ketika diketahui bahwa pada 2023 dan 2024, seorang bernama Heri telah mendaftarkan merek AHRS Racing dan AHRS Racing Products ke DJKI. Padahal, merek asli AHRS milik Asep Hendro terakhir kali didaftarkan pada 2009 dan berlaku selama 10 tahun.
Menurut Nurhana Amin, SH., LLM, kuasa hukum Asep Hendro, tindakan tersebut bukan hanya mencatut nama, tetapi juga logo dan font khas AHRS, bahkan menjual produk berkualitas rendah yang menimbulkan komplain dari konsumen dan merugikan reputasi kliennya.
“Produk palsu itu harganya jauh berbeda dan kualitasnya tidak sebanding. Saat ada keluhan, konsumen justru mengadu ke Pak Asep,” ujar Nurhana Amin.
Dari sisi hukum, pihak penggugat menilai tindakan tergugat menunjukkan itikad tidak baik, karena dilakukan setelah masa perlindungan merek asli berakhir. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, pendaftaran merek yang dilakukan dengan niat buruk bisa dibatalkan, sebagaimana pernah terjadi pada kasus Prada dan Giordano.
Kini, proses persidangan terus berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 30 September 2025 untuk saksi tambahan dan bukti baru, sebelum akhirnya memasuki tahap kesimpulan dan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) mereka secara berkelanjutan. Bagi Asep Hendro, gugatan ini bukan hanya tentang bisnis, tetapi juga harga diri dan perjuangan panjang membangun AHRS yang telah menjadi bagian dari sejarah balap Indonesia.