Jurnalbikers.com – Nama besar Asep Hendro Racing Sport (AHRS) yang sudah melekat di dunia balap Tanah Air kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Asep Hendro, sang pendiri dan pemilik brand legendaris asal Depok, melayangkan gugatan merek AHRS ke ranah hukum usai mengetahui ada pihak lain yang mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan sidang perdananya telah digelar pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, AHRS merupakan singkatan dari Asep Hendro Racing Sport, merek yang sudah digunakan sejak tahun 1997. Dari awal berdiri, Asep Hendro dikenal sebagai sosok pekerja keras yang merintis bisnisnya dari nol — berjualan keliling ke sirkuit-sirkuit di Jakarta dan Jawa Barat menggunakan motor demi memperkenalkan produknya.
“Saya sedih dan kecewa karena ini sudah menyangkut marwah. AHRS saya bangun dari kecil dengan perjuangan panjang. Tapi saya tetap bersyukur karena bisa sampai di titik ini,” ujar Asep Hendro, pria asal Garut, Jawa Barat.
Brand Legendaris di Dunia Balap
Nama AHRS kemudian melejit sebagai salah satu merek ternama di dunia otomotif roda dua Indonesia. Produk-produknya mencakup aksesoris, part racing, hingga apparel dan racing suit yang dikenal berkualitas tinggi.






