Selain itu, Djati menegaskan pelayanan ini mempermudah masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang itu tidak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri.
“Meski begitu bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Prosedurnya memang kita harus mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id, kemudian nanti juga untuk pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam, kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional,” tutup Djati.






