Sunday, August 24, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Aturan Modifikasi Motor ini Jangan Dilanggar

Aturan Modifikasi Motor ini Jangan Dilanggar

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/05/2023
in Tips & Trik
0
Aturan Modifikasi Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Modifikasi sepeda motor sejatinya sah-sah saja, namun ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers perhatikan sebelum melakukannya. Berikut kita ulas aturan modifikasi motor yang sesuai dengan ketentuannya.

Ada beberapa hal aturan modifikasi motor yang harus diperhatikan, ini bertujuan agar tidak melanggar ketentuan hukum. Modifikasi yang bisa Sobat Bikers lakukan, diharuskan sesuai dengan apa yang tercantum pada STNK dan BPKB.

Sobat Bikers bisa melakukan modifikasi pada beberapa bagian motor, seperti, ganti velg, ban yang sesuai ukuran asli. Ganti stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun melanggar aturan hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

7 Tips Beli Motor Listrik Bekas Agar Tidak Rugi

Tips Aman Tukar Tambah Motor Bekas

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Melansir dari situs Wahana Honda, pastikan sebelum melakukan modifikasi, perhatikan hal-hal berikut:

Tidak Merubah Warna

Saat melakukan modifikasi, jangan sekali-kali merubah warna dasar kendaraan. Dalam hal ini warna dasar kendaraan tercantum dalam STNK, jika melakukan perubahan warna bisa dipastikan itu melanggar.

Apabila melakukan modifikasi dengan merubah warna kendaraan, baiknya Sobat Bikers membuat laporan ke pihak berwenang. Agar, bisa dilakukan perubahan warna kendaraan di STNK maupun BPKB.

Jangan Mengubah Dimensi Kendaraan

Saat melakukan modifikasi motor, jangan mengubah dimensinya. Baik itu panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

Tidak Mengubah Rangka

Setiap rangka motor, memiliki nomor seri yang tercatat dalam STNK maupun BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan. Mengubah rangka tanpa uji kelayakan, berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.

Hindari Mengubah Kapasitas Mesin

Umumnya modifikasi mesin motor, dilakukan untuk mengejar performa. Modifikasi mesin dengan menaikkan kapasitas, biasanya hanya untuk kegiatan balap.

Baca Juga :  Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

Baiknya, jangan melakukan modifikasi dengan mengubah kapasitas mesin. Apalagi melakukan swap mesin, atau mengganti mesin yang tidak sesuai dengan kendaraan seharusnya.

Jangan Ganti Knalpot

Saat melakukan modifikasi motor, ganti knalpot sering dilakukan. Ini bertujuan, untuk mengejar performa dari motor.

Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas, sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.

Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah, alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Hindari Ganti Lampu

Sebelum melakukan modifikasi lampu kendaraan, baiknya pahami dulu aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam PP No 50 tahun 2012.

Beberapa hal yang diatur di antaranya, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda. Lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi, sudah memenuhi peraturan tersebut.

Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

Hindari Ganti Klakson

Baiknya jangan melakukan modifikasi, dengan mengganti klakson. Dalam aturannya, suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Mengganti klakson dengan suara yang melebihi ketentuan, akan menyebabkan gangguan pengendara maupun orang lain.

Related

Tags: Modifikasimodifikasi motorPT Wahana Makmur Sejati (WMS)
Previous Post

Yamaha MX King 150 2023 Hadir dengan 2 Warna dan Grafis Baru

Next Post

Kymco Indonesia Siap Hadir di PEVS 2023

Related Posts

Sistem Rem Sepeda Motor

Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

22/08/2025
Tips Beli Motor Listrik Bekas

7 Tips Beli Motor Listrik Bekas Agar Tidak Rugi

20/08/2025
Tips Tukar Tambah Motor Bekas

Tips Aman Tukar Tambah Motor Bekas

04/08/2025
Tips Merawat Baterai Motor Listrik Honda

Sudah Beli Motor Listrik Honda di Jakarta Fair 2025? Ini Tips Merawat Baterainya Supaya Awet

14/07/2025
Kuras Minyak Rem Motor

Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

02/07/2025
Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

26/06/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.