Friday, March 27, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Aturan Modifikasi Motor ini Jangan Dilanggar

Aturan Modifikasi Motor ini Jangan Dilanggar

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/05/2023
in Tips & Trik
0
Aturan Modifikasi Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Modifikasi sepeda motor sejatinya sah-sah saja, namun ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers perhatikan sebelum melakukannya. Berikut kita ulas aturan modifikasi motor yang sesuai dengan ketentuannya.

Ada beberapa hal aturan modifikasi motor yang harus diperhatikan, ini bertujuan agar tidak melanggar ketentuan hukum. Modifikasi yang bisa Sobat Bikers lakukan, diharuskan sesuai dengan apa yang tercantum pada STNK dan BPKB.

Sobat Bikers bisa melakukan modifikasi pada beberapa bagian motor, seperti, ganti velg, ban yang sesuai ukuran asli. Ganti stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun melanggar aturan hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Aksi Santun Veda Ega Pratama di Podium Moto3 Brasil Tuai Pujian

Motor Matic Sering Brebet? Kenali Gejala Rotak Lemah dan Cara Mengatasinya

Tips Mudik Menggunakan Motor Saat Hujan Agar Perjalanan Tetap Aman

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Melansir dari situs Wahana Honda, pastikan sebelum melakukan modifikasi, perhatikan hal-hal berikut:

Tidak Merubah Warna

Saat melakukan modifikasi, jangan sekali-kali merubah warna dasar kendaraan. Dalam hal ini warna dasar kendaraan tercantum dalam STNK, jika melakukan perubahan warna bisa dipastikan itu melanggar.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Apabila melakukan modifikasi dengan merubah warna kendaraan, baiknya Sobat Bikers membuat laporan ke pihak berwenang. Agar, bisa dilakukan perubahan warna kendaraan di STNK maupun BPKB.

Jangan Mengubah Dimensi Kendaraan

Saat melakukan modifikasi motor, jangan mengubah dimensinya. Baik itu panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

Related

Baca Juga :  Aksi Santun Veda Ega Pratama di Podium Moto3 Brasil Tuai Pujian
Page 1 of 3
123Next
Tags: Modifikasimodifikasi motorPT Wahana Makmur Sejati (WMS)
Previous Post

Yamaha MX King 150 2023 Hadir dengan 2 Warna dan Grafis Baru

Next Post

Kymco Indonesia Siap Hadir di PEVS 2023

Related Posts

Veda Ega Pratama Moto3 Brasil 2026

Aksi Santun Veda Ega Pratama di Podium Moto3 Brasil Tuai Pujian

27/03/2026
Cara merawat rotak fuel pump motor

Motor Matic Sering Brebet? Kenali Gejala Rotak Lemah dan Cara Mengatasinya

26/03/2026
Tips Mudik Motor Saat Hujan

Tips Mudik Menggunakan Motor Saat Hujan Agar Perjalanan Tetap Aman

20/03/2026
Persiapan Kendaraan Mudik 2026

Tips Persiapan Kendaraan Mudik, Agar Bebas Mogok di Jalan

12/03/2026
Tips Mudik Aman dengan Motor

Begini Tips Mudik Aman dengan Motor Biar Selamat Sampai Tujuan ala Wahana Honda

12/03/2026
Persiapan mudik pakai motor

Strategi Jitu Persiapan Mudik Pakai Motor, Biar Gak Gampang Tumbang

08/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.