Hindari Ganti Lampu
Sebelum melakukan modifikasi lampu kendaraan, baiknya pahami dulu aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam PP No 50 tahun 2012.
Beberapa hal yang diatur di antaranya, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda. Lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi, sudah memenuhi peraturan tersebut.
Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.
Hindari Ganti Klakson
Baiknya jangan melakukan modifikasi, dengan mengganti klakson. Dalam aturannya, suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Mengganti klakson dengan suara yang melebihi ketentuan, akan menyebabkan gangguan pengendara maupun orang lain.






