Korlantas Polri, menargetkan penerapan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada bulan Maret 2021 mendatang.
Penerapan tilang elektronik ini, berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana dengan penerapan ini, diharapkan tidak ada lagi petugas yang melakukan tilang langsung di jalan.
“Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE). Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.
Menurut Kakorlantas Polri, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.
Kapolri juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk dalam penegakan hukum.
“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda. Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” terang Kakorlantas Polri.
Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.