Cara Bayar Denda
Untuk pembayaran denda tilang elektronik, hanya dilakukan melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Bagi pelanggar yang merupakan nasabah BRI dan ingin membayar melalui ATM, Mobile Banking atau internet banking, bisa ikuti langkah berikut:
- Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile, internet banking, pilih menu pembayaran.
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, pelanggar akan diminta untuk memasukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
- Mengikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Sementara, bagi pelanggar yang merupakan bukan nasabah BRI bisa melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Page 2 of 3






