Saat ini untuk memblokir STNK semakin mudah, Sobat Bikers bisa melakukan blokir dengan cara online. Blokir STNK online ini lebih praktis, terlebih terlebih bagi kalian yang sibuk pada aktivitas keseharian.
Cara Blokir STNK Motor Secara Online
Berikut adalah cara blokir STNK secara online yang sangat praktis:
Sobat Bikers sebelumnya perlu menyiapkan beberapa berkas, guna menunjang pemblokiran STNK secara online. Berkas yang perlu disiapkan adalah:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy bukti pembayaran
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan pemblokiran STNK bermaterai (Bisa diunduh pada website pajak).
Setelah berkas dipersiapkan, Sobat Bikers bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi formulir blokir STNK berikut:
Page 2 of 3






