- KTP asli dan fotokopi pemilik baru;
- BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotokopi;
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran;
- Bukti cek fisik kendaraan.
Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan tersebut kepada petugas yang menangani balik nama di Kantor Samsat. Selanjutnya, masalah biaya yang harus dibayarkan untuk proses balik nama tersebut.
Seperti dikutip dari situs bprd.jakarta.go.id berikut adalah rincian biaya balik nama motor:
Page 2 of 3






