Terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, kenaikan tarif tol diberlakukan pada ruas tol Jakarta Outer Ring Road (tarif tol JORR) beserta lima ruas tol lain.
Payung hukum pemberlakuan kenaikan tarif tol tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.
Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.
“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.
Terkait kenaikan tarif tol ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) M. Nurdin berharap agar badan usaha jalan tol (BUJT) dapat memperhatikan sasaran pelayanan masyarakat (SPM), khususnya dalam saat ini yang memasuki musim hujan.
“Dalam waktu dekat, penyesuaian tarif ini tidak bisa tidak. (Tapi) kami berharap teman-teman BUJT untuk memperhatikan SPM-nya. Kami ingin melakukan pelayanan yang optimal,” bebernya.
Berikut Daftar Tarif Baru Ruas Jalan Tol JORR seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan akses Tanjung Priok:
- Golongan I : Rp 16.000
- Golongan II: Rp 23.500
- Golongan III: Rp 23.500
- Golongan IV: Rp 31.500
- Golongan V: Rp 31.500
Sementara itu untuk ruas Pondok Aren-Ulujami (Bintaro Viaduct-Pondok Ranji) menjadi:
- Golongan I: Rp 3.000
- Golongan II: Rp 4.500
- Golongan III: Rp 4.500
- Golongan IV: Rp 6.500
- Golongan V: Rp 6.500.
Discussion about this post