Apabila Sobat Bikers memiliki sepeda motor yang rusak berat akibat kecelakaan, segera laporkan ke kantor Samsat terdekat agar dilakukan blokir pajak kendaraan akibat kecelakaan.
Kendaraan yang rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi, sebaiknya segera dilaporkan agar pajak kendaraan tidak terus berjalan. Blokir pajak kendaraan akibat kecelakaan bisa dilakukan dengan melakukan pelaporan ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Banyak kejadian di masyarakat, ketika kendaraan rusak berat akibat kecelakaan ataupun hal lainnya yang menyebabkan kendaraan tidak bisa digunakan lagi, pemilik tidak segera melaporkan dan lakukan pemblokiran pajak kendaraan. Sehingga pada akhirnya pemilik masih tertagih untuk masalah pajak kendaraannya tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi bahwa kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan sejatinya harus dilakukan pendataan ulang. Hal ini agar pemilik kendaraan tidak tersangkut pajak kendaraan.
Menurutnya, kepolisian tetap menunggu dari pemilik untuk melaporkan kendaraannya yang rusak tersebut dengan menyertakan bukti-bukti. Pelaporan itu diperlukan agar bisa diambil tindakan untuk pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
“Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi dikutip dari situs NTMC Polri.
Ke depan, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Dengan begitu, segera lakukan pelaporan bagi Sobat Bikers yang memilki kendaraan rusak berat. Agar, catatan tagihan pajak kendaraan segera diblokir dan tagihan pajak kendaraan pun tidak terus berjalan.