Friday, September 19, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Blokir Pajak Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Agar Tagihan Tidak Terus Berjalan

Blokir Pajak Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Agar Tagihan Tidak Terus Berjalan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
18/08/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Blokir Pajak Kendaraan Kecelakaan
FacebookTwitterWhatsApp

Apabila Sobat Bikers memiliki sepeda motor yang rusak berat akibat kecelakaan, segera laporkan ke kantor Samsat terdekat agar dilakukan blokir pajak kendaraan akibat kecelakaan.

Kendaraan yang rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi, sebaiknya segera dilaporkan agar pajak kendaraan tidak terus berjalan. Blokir pajak kendaraan akibat kecelakaan bisa dilakukan dengan melakukan pelaporan ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

RelatedPosts

Wahana Makmur Sejati Tegaskan Konsistensi Pelayanan Dealer Honda Jakarta Tangerang

Tampilan Baru Main Dealer Suzuki Terbesar, Indo SunMotor Gemilang

5 Tips Safety Riding, Wahana Honda Ajak Bikers Terapkan #Cari_aman

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Banyak kejadian di masyarakat, ketika kendaraan rusak berat akibat kecelakaan ataupun hal lainnya yang menyebabkan kendaraan tidak bisa digunakan lagi, pemilik tidak segera melaporkan dan lakukan pemblokiran pajak kendaraan. Sehingga pada akhirnya pemilik masih tertagih untuk masalah pajak kendaraannya tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi bahwa kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan sejatinya harus dilakukan pendataan ulang. Hal ini agar pemilik kendaraan tidak tersangkut pajak kendaraan.

Menurutnya, kepolisian tetap menunggu dari pemilik untuk melaporkan kendaraannya yang rusak tersebut dengan menyertakan bukti-bukti. Pelaporan itu diperlukan agar bisa diambil tindakan untuk pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

“Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi dikutip dari situs NTMC Polri.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ke depan, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Baca Juga :  Promo Servis Motor Honda Spesial Hari Pelanggan Nasional 2025 dari Wahana

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Dengan begitu, segera lakukan pelaporan bagi Sobat Bikers yang memilki kendaraan rusak berat. Agar, catatan tagihan pajak kendaraan segera diblokir dan tagihan pajak kendaraan pun tidak terus berjalan.

Related

Tags: Blokir PajakBlokir Pajak KendaraanBlokir Pajak Kendaraan Akibat KecelakaanBlokir STNKMotor RusakSamsat
Previous Post

Keseruan Jakarta MotoFest 2 di Tamini Square

Next Post

Asosiasi Honda Jakarta Rayakan HUT RI Ke-77 dengan Cara Ini

Related Posts

Pelayanan Wahana Makmur Sejati

Wahana Makmur Sejati Tegaskan Konsistensi Pelayanan Dealer Honda Jakarta Tangerang

18/09/2025
main dealer Suzuki Indo SunMotor Gemilang (1)

Tampilan Baru Main Dealer Suzuki Terbesar, Indo SunMotor Gemilang

18/09/2025
kampanye safety riding #Cari_aman

5 Tips Safety Riding, Wahana Honda Ajak Bikers Terapkan #Cari_aman

17/09/2025
MAXI Yamaha Day 2025

MAXI Yamaha Day 2025 Sukses Besar, 10 Ribu Biker Meriahkan Perayaan Satu Dekade

17/09/2025
Aplikasi FIFGO IMOS 2025

FIFGROUP Hadirkan Aplikasi FIFGO di IMOS 2025, Transaksi Makin Mudah dan Praktis

17/09/2025
Promo Servis Motor Honda Hari Pelanggan Nasional

Promo Servis Motor Honda Spesial Hari Pelanggan Nasional 2025 dari Wahana

16/09/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.