Bagi Sobat Jurnal Bikers yang ingin touring atau berkendara di luar negeri, perlu memiliki SIM Internasional. Berikut adalah cara buat SIM Internasional.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau International Driving Permitt (IDP), harus dibuat di negara asal, contohnya seperti di Indonesia yang bisa dibuat melalui jalur Kepolisian.
Hal ini sudah tertera dalam Peraturan Kepala Polisi No. 9 Tahun 2012, dalam pasal 51 ayat 1. Dalam peraturan tersebut disebutkan, penerbitan SIM Internasional bisa diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda.
Salah satunya ada di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pengemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Selatan.
Pengajuan pembuatan SIM ini pun terbilang lebih mudah ketimbang pembuatan SIM regular. Untuk proses pembuatannya, Sobat Jurnal Bikers tidak perlu lagi menjalani pengetesan teori atau praktik baik menggunakan kendaraan atau simulator. Cara buat SIM Internasional, cukup dengan membawa berkas kelengkapan yang diperlukan.
Berikut adalah persayaratannya:
- KTP asli dan Foto copy
- Paspor asli dan Foto copy
- SIM yang masih berlaku
- KITAP (kartu izin tinggal tetap) asli dan
- Foto copy khusus warna negara asing (WNA)
- Satu lembar materai
- Pas Foto 4×6 sebanyak tiga lembar terbaru. (Latar belakan wajib biru, untuk pria wajib berdasi dan wanita menggunakan Blezer).
Prosedur pembuatan SIM Internsional






