Serahkan semua berkas pada petugas, lalu isi formulir kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk pengesahan, termasuk tanda tangan di materai yang sudah dibawa.
Kalau semua valid, maka Sobat Jurnal Bikers tinggal melakukan pembayaran administrasi di kasir.
Untuk tarif pembuatan SiM Internasional, berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemohon yang mengajukan pembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif Rp 250.000, sedangkan perpanjangan hanya Rp 225.000.
Sebelum mengambil SIM, pemohon akan kembali mengambil foto dan sidik jari. Setelah selesai, Sobat Jurnal Bikers akan mendapatkan SIM Internasional besarta buku pedoman regulasi berkendara.
Kategori SIM Internasional
Sama dengan SIM reguler, SIM Internasional juga punya beberapa kategori, yakni ;






