Sunday, December 10, 2023
jurnalbikers-com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers-com

Home » Cara Hindari Kemacetan Jelang Pos Penyekatan PPKM Darurat

Cara Hindari Kemacetan Jelang Pos Penyekatan PPKM Darurat

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
08/07/2021
in Tips & Trik
Cara Menghindari Kemacetan

Pada masa PPKM Darurat yang tengah diberlakukan pemerintah, Sobat Bikers kerap menemukan kemacetan di titik penyekatan. Berikut cara hindari kemacetan menjelang pos penyekatan.

Cara hindari kemacetan menjelang titik penyekatan PPKM Darurat, sebetulnya sangat mudah. Sobat Bikers tinggal memantau tanda peringatan yang dipasang oleh petugas Kepolisian, mulai 1 kilometer sebelum pos pemeriksaan.

Seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali.

Dalam hal ini, telah diinstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran se-Indonesia dalam rapat video confrence (vicon) terkait implementasi lapangan PPKM Darurat.

“Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Plotting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas,” kata Kapolri, Selasa (6/7/2021).

Kapolri memaparkan, untuk model penyekatan di jalan di antaranya adalah, memasang tanda peringatan bahwa akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.

“Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen,” ujarnya.

Untuk pos pemeriksaan, tambahnya, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas. Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

“Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan,” jelasnya.

Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.

Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.

“Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non esensial dilarang untuk melintas,” paparnya.

Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Kapolri menekankan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal dan non-esensial. Sehingga diperlukan pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.

Sementara itu, untuk manajemen penyekatan di Pelabuhan di antaranya adalah, membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas Pelabuhan, Satpol PP atau Linmas.

Kemudian, melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam, dan mengisi E-HAC.

“Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes,” kata Kapolri.

Lalu, mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi keberangkatan sehingga tidak terjadi penumpukan.

Manajemen serupa juga dilakukan untuk pelaku perjalanan melalui stasiun, terminal dan bandara. Khusus warga yang menggunakan pesawat, harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR H-2.

Kapolri menegaskan, situasi dan kondisi di saat PPKM Darurat memang tidak membuat masyarakat nyaman. Tetapi, hal tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan masyarakat Indonesia agar terhindar dari bahaya virus corona.

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
Tags: Cara Menghindari KemacetanMacetPPKM Darurat
ShareTweetSend
Previous Post

Kredit Motor Honda, Potongan Dua Kali Cicilan di FIFGROUP Fest

Next Post

Lady Bikers AOC Sukabumi Lagi Cari Teman Baru Nih!

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bayar Pajak Motor Online Lewat BCA

Tak Perlu Antri! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat BCA

23/02/2022
Yamaha Aerox 155 2022

Yamaha Aerox 155 2022 Punya 7 Warna dan Grafis Baru

01/11/2022
Sejarah Suzuki Smash

Sejarah Suzuki Smash “Si Gesit Irit”

08/12/2021
Yamaha XMax Tech Max

Jadi Model Tertinggi, Yamaha XMax Tech Max Resmi Dilepas Rp 71,3 Juta

09/12/2023
Sejarah Yamaha NMax

Sejarah Yamaha NMax di Indonesia, Komunitasnya Banyak

08/06/2021
Yamaha XMax Tech Max

Jadi Model Tertinggi, Yamaha XMax Tech Max Resmi Dilepas Rp 71,3 Juta

09/12/2023
Review Aprilia SR-GT Replica

Review Aprilia SR-GT 200 Replica, Touring Jakarta – Bogor

09/12/2023
Motor baru Yamaha

Motor Baru Yamaha Diluncurkan Besok! ini Prediksinya

08/12/2023
Keunggulan Mobil Listrik Chery OMODA E5

Keunggulan Mobil Listrik Chery OMODA E5, Keren Sob!

08/12/2023
Tampilan baru kemasan oli Yamalube lebih canggih, khusus untuk motor Yamaha.

Oli Yamalube Punya Kemasan Baru, Lebih Canggih

07/12/2023

Popular

  • Bayar Pajak Motor Online Lewat BCA

    Tak Perlu Antri! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat BCA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Aerox 155 2022 Punya 7 Warna dan Grafis Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Suzuki Smash “Si Gesit Irit”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Model Tertinggi, Yamaha XMax Tech Max Resmi Dilepas Rp 71,3 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Yamaha NMax di Indonesia, Komunitasnya Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Popular Post

  • 10 Ide Acara untuk Merayakan Ulang Tahun atau Anniversary Komunitas Motor yang Kekinian dan Gak Membosankan

    10 Ide Acara untuk Merayakan Ulang Tahun Komunitas Motor yang Kekinian dan Gak Membosankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Lakukan Kesalahan ini, Bikin Kecelakaan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • End Year Ride and Camp Rojak, Bertabur Doorprize

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Bikers Harus Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Antri! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat BCA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In