Cara Menghitung Pajak Motor
Pajak Motor Tahunan
Apabila Sobat Bikers ingin membayar pajak motor tahunan, maka Sobat akan membayar sejumlah uang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Keterangan pembayaran bisa Sobat lihat di STNK motor. Perhitungannya adalah sebagai berikut :
PKB + SWDKLJJ + Adm STNK
PKB motor Sobat ditetapkan sebesar Rp 750.000 lalu SWDKLJJ ketetapannya adalah Rp 35.000 dan Adm. STNK adalah Rp 25.000
Maka, Rp 750.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 jadi total uang yang harus Sobat keluarkan adalah Rp 810.000.
Itulah total pajak tahunan yang mesti Sobat bayarkan saat membayar pajak untuk motor.






